KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan, seluruh pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah bisa mendapatkan proteksi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada tahun 2023.
Pasalnya, regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah baik Undang-Undang ataupun peraturan pemerintah bahwa di dalamnya setiap Pemda terutama yang di dalamnya ada para pekerja yang tidak tercover sebagai ASN, pemerintah berkewajiban mengcover minimal jaminan ketenagakerjaan, kecelakaan kerja dan kematian. Angkanya tidak besar, hanya Rp13 ribu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H Hilmi Rivai mengatakan, masih ada ribuan pegawai non-ASN yang belum dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah berkewajiban meng-cover minimal jaminan ketenagakerjaan, kecelakaan kerja dan kematian. Mereka bekerja all out untuk kabupaten,” kata Hilmi usai menghadiri FGD Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja rentan di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Rabu (28/12).
Hilmi mengatakan, dalam waktu dekat bakal dibahas bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten terkait alokasi anggaran untuk meng-cover jaminan ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN.
Menurut Hilmi, pemerintah daerah bakal memprioritaskan anggaran tersebut untuk pegawai yang memiliki risiko tinggi, di antaranya, pemadam kebakaran, satpol PP, dan tenaga kesehatan.
“Kalau disisihkan dari insentif atau kegiatan, saya kira rasional. Misal ada honorer digaji Rp250 ribu, tahun besok tambahlah menjadi Rp268 ribu, itu bisa tercover,” kata Hilmi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto mengatakan, sampai dengan bulan Desember 2022 ini, hanya ada sekira 1.600 pegawai non-ASN dari 21 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mendapatkan proteksi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah FGD ini, mungkin lanjut dia, banyak potensi yang belum tergali, semisal di dinas pendidikan, di situ, ada guru honorer di SD, SMP.
“Kalau anggarannya tidak ada, mungkin bisa ditempelkan di kegiatan,” kata Sudarwoto.
Sudarwoto menyebutkan, beragam manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan Pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan. “Preminya cuma Rp13 ribu per bulan, tetapi mereka bisa terlindungi,” kata Sudarwoto.
Manfaat lainnya, kata Sudarwoto, peserta juga mendapatkan beasiswa pendidikan untuk anak, program pelatihan, dan layanan jasa konsultasi.
“Manfaatnya, biaya perawatan di rumah sakit unlimited dirawat di kelas satu pada rumah sakit pemerintah atau kelas dua rumah sakit swasta. Manfaat lain, selama sakit ada penggantian upah atau gaji, yang bayar Jamsostek sebulannya full sesuai gaji. Kalau kecelakaan sampai meninggal, maka anaknya dapat beasiswa sampai dua orang anak, maksimal 174 juta dari TK sampai perguruan tinggi,” katanya.
Dikatakan dia, kalau sudah mengikuti kepesertaan selama tiga tahun, termasuk biaya-biaya lain semisal homecare.
“Kalau jaminan kematian, kita memberikan dana kematian dengan penyebab apapun meninggalnya, sebesar Rp42 juta. Kalau yang kecelakaan kerja lalu meninggal, bisa sampai 48 juta kali gaji yang dilaporkan,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post