KAB. CIREBON, (FC).- Pemkab Cirebon melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon meminta kepada semua developer atau pengusaha properti di Kabupaten Cirebon agar setelah selesai melakukan pembangunan untuk segera menyerahkan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum dan Fasos) nya ke pihak pemerintah kabupaten Cirebon.
“Dari 469 perumahan, baru 53 perumahan saja yang diserahterimakan aset Fasum dan Fasosnya,” kata Plt Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno kepada FC, Rabu (9/6).
Menurutnya, kewajiban developer atau pengusaha properti ini menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosialnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah.
“Dibuktikan dengan banyaknya yang belum menyerahkan, artinya masih banyak developer atau pengusaha properti ini tidak taat, alias melanggar,” ungkap dia.
Saat ditanya apakah ada sanksi untuk perusahaan properti yang tidak menyerahkan aset Fasum dan Fasosnya, Adil menjelaskan, tidak ada sanksi yang mengaturnya.
Namun pihaknya akan mempersulit proses pendirian perumahan baru ketika developer atau pengusaha properti ini tidak menyerahkan aset Fasum dan Fasos perumahan yang terdahulunya.
“Sanksi tidak ada, tapi kita tidak segampang itu, nama PT atau pemilik PT itu tidak bisa mendirikan perumahan lagi, sebelum perumahan-perumahan terdahulu diserahterimakan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Saat disinggung ketika developer itu bangkrut atau tidak diketahui keberadaannya, Adil kembali menjelaskan.
Pertama, pihaknya terlebih dahulu akan menelusuri apakah benar developer itu bangkrut atau tidak.
Kemudian ia juga akan mencari informasi tentang keberadaan pengusaha itu melalui Real Estate Indonesia (REI).
“Itu semua kita dasari ketika ada aduan dari masyarakat, kalau tidak ada aduan, kami anggap tidak ada masalah,” imbuhnya.
Menurutnya, jika diketahui developer ini dengan sengaja mengabaikan fasum dan fasosnya tidak diserahterimakan, maka Pemda wajib mem-blacklist PT tersebut dengan nama direktur juga.
“Bahkan kami akan memberikan informasi ini kepada teman-teman Kabupaten/Kota agar berhati-hati dengan PT dan direktur ini. Secara otomatis karir dia (pengusaha) habis untuk mengembangkan bidang properti di mana pun. Karena suatu keharusan bagi pengusaha properti ketika sudah selesai membangun maka wajib menyerahkan aset itu ke Pemerintah, agar masyarakat tidak terlantar,” tukasnya. (Ghofar)
Discussion about this post