KAB. CIREBON, (FC).- Pemkab Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penutupan tempat pemungutan sampah (TPS) liar di bantaran Sungai Kwista, Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Penjabat Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengatakan, pemerintah daerah sudah mengerahkan personel untuk membersihkan bantaran sungai tersebut dari tumpukan sampah.
Setelah bantaran sungai tersebut bersih, kata Wahyu, akan disimpan sejumlah kontainer untuk menampung sampah. Masyarakat sekitar lokasi tersebut diminta memanfaatkan penampungan baru tersebut.
“Kami menyelasaikan permasalahan di Jagapura supaya masyarakat tidak lagi membuang sampah di situ. Masyarakat bisa memasukan sampah itu langsung ke kontainer yang disiapkan,” kata Wahyu, Senin (3/6).
Wahyu mengakui, masih banyak warga di Kabupaten Cirebon yang memanfaatkan bantaran sungai sebagai tempat penampungan sampah. Pemerintah daerah pun menjamin memberikan solusi untuk menekan permasalahan itu.
Menurut Wahyu, mengatasi permasalahan sampah bukan hanya menghadirkan solusi jangka pendek, melainkan harus berkepanjangan. Hal ini untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon bebas sampah. “Mengatasi permasalahan sampah bukan hanya untuk saat ini saja, melainkan untuk jangka panjang ke depannya juga,” uajr Wahyu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Iwan Ridwan Hardiawan mengatakan, keberadaan TPS liar di bantaran Sungai Kwista sudah ada sejak 1,5 tahun lalu. Kemunculan penampungan liar itu pun terjadi lantaran TPS yang ada di Desa Jagapura Wetan ditutup oleh pihak pemerintah desa karena tidak menerapkan pola pengangkutan sampah secara reguler. “Dikomplen oleh masyarakat dan ditutup oleh desa. Akhirnya masyarakat membuang ke bantaran sungai,” kata Iwan. (Ghofar)
Discussion about this post