KAB. CIREBON, (FC).- Pemkab Cirebon telah memberikan jaminan kesehatan untuk masyarakat. Hal itu melalui kerjasama Pemkab Cirebon dengan BPJS Kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC) Keistimewaan.
Bupati Cirebon, H Imron mengatakan, adanya program kesehatan tersebut agar masyarakat Kabupaten Cirebon sehat. Bahkan, masyarakat yang tidak mampu melalui UHC Istimewa dijamin bisa langsung ditangani, oleh rumah sakit mana pun yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Sekarang pengurusan sudah dipermudah. Orang yang belum terdaftar BPJS, diurus satu hari langsung selesai. Jadi masyarakat sakit mendadak, pengurusan diproses dalam 24 jam,” katanya, belum lama ini.
Imron memastikan kalau masyarakat yang tidak mempu pun bisa merasakan pelayanan kesehatan. “Rumah sakit harus melayani, karena kita sudah bayar. Kalau hanya ada KTP dan belum ada BPJS Kesehatan, tetap harus dilayani,” katanya.
Ia menegaskan, akan terus bersinergi dalam mendukung Program JKN sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. Sehingga semua orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Per tanggal 31 Maret, sebanyak 2.419.662 warga Kabupaten Cirebon telah terdaftar sebagai peserta JKN. Selain itu banyaknya jumlah Peserta yang terdaftar, didukung dengan Tingkat keaktifan peserta yang mencapai 75,59 persen,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan menjelaskan, saat ini sebanyak 155 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 22 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan telah bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Pihaknya pun menyampaikan ucapan terima kasih akan setiap langkah yang dilakukan oleh Pemkab Cirebon untuk mempertahankan capaian UHC serta tingkat keaktifan kepesertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Menurut Adi, terdapat keistimewaan bagi pemerintah daerah, bagi masyarakat, maupun bagi fasilitas kesehatan yang daerahnya telah mencapai UHC dan memiliki tingkat keaktifan kepesertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, sehingga masuk dalam kategori UHC Keistimewaan.
“Dengan tercapainya UHC Keistimewaan, masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal. Masyarakat yang didaftarkan sebagai peserta pekerja bukan penerima upah yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Cirebon, dapat langsung aktif kepesertaanya dan langsung mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adi. (Ghofar)