KAB. CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon membantu Pemkab Cirebon dalam melakukan optimalisasi penagihan, verifikasi, dan validasi piutang PBB-P2 maupun pajak daerah lainnya bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Rabu (8/11).
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Bapenda Kabupaten Cirebon, H Dimas Raditya Nugroho dan dipimpin langsung oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selaku Pengacara Negara, Hendrawan. Hadir pula beberapa wajib pajak yang masih memiliki tunggakan yang harus diselesaikan.
Acara ini merupakan tindak lanjut MoU atas perjanjian kerjasama antara Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. “Target penyelesaian piutang pajak daerah untuk tahun 2023 sebesar Rp8,2 miliar. Hal ini sesuai dengan arahan Korsupgah KPK RI tentang target penagihan pajak daerah. Dari target tersebut, sampai dengan Bulan Oktober baru terealisasi sebesar Rp5,2 miliar,” ujar Dimas.
Dimas menambahkan, pada tahun 2014 dilakukan pengalihan pengelolaan PBB-P2 dari KPP Pratama kepada Pemkab Cirebon, dimana masih terdapat piutang yang cukup besar serta ada beberapa data tunggakan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Untuk itu dilakukan kegiatan penagihan, verifikasi, dan validasi bekerjasama dengan Kejaksaan selaku Pengacara Negara untuk melakukan pendampingan dalam penagihan pajak daerah.
Bapenda juga terus melakukan peningkatan pelayanan dengan meluncurkan aplikasi Akang Surja. Hal ini menjadikan wajib pajak secara online dapat melakukan pendaftaran dan mencetak SPPT PBB serta dapat melihat tunggakan maupun membayar pajak daerah secara online. “Bapenda bekerja sama dengan Bank RKUD membuka portal pembayaran, guna memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak secara online, kapan dan dimanapun berada,” tuturnya.
Hendrawan selaku Kasi Datun menyebut, upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam bantuan nonlitigasi di antaranya mengirimkan surat tagihan kepada seluruh wajib pajak. Baik yang melakukan penunggakan maupun tidak. Ia menyatakan hal itu bertujuan agar masyarakat memiliki kesadaran untuk membayar tunggakan atas pajak tersebut. “Mereka ini dari perusahaan-perusahaan. Ada yang PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya,“ ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab wajib pajak belum membayar pajak. Salah satunya karena masalah ekonomi. Dalam upaya pemanggilan itu, ia menyatakan para wajib pajak telah berkomitmen untuk melakukan pembayaran. Penyelesaian pembayaran tunggakan PBB-P2 dan pajak daerah lainnya ini bertujuan agar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tinggi bisa segera menyetorkan kewajibannya ke kas daerah.
Dijelaskan Hendrawan pula, pendampingan ini dilakukan berlandaskan adanya kerjasama dengan Bapenda Kabupaten Cirebon. Tak sekedar menagih saja, kepada masyarakat Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga memberikan edukasi atas dampak apabila tidak membayar pajak. “Diharapkan ke depan seluruh wajib pajak dapat patuh terhadap aturan,” tandasnya. (Ghofar)