JAKARTA, (FC).- Sebagai salah satu bentuk keseriusan dalam peningkatan perlindungan terhadap pekerja migran, Pemkab Cirebon melalui Dinas Ketenagakerjaan melakukan kerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kamis (22/12).
Dalam penandatanganan tersebut, disepakati sejumlah hal terkait perlindungan terhadap pekerja migran Kabupaten Cirebon. Salah satu yang akan diseriusi, yaitu pemberantasan sindikasi penempatan ilegal, Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Mari kita bersama sikat sindikat dan oknum penyalur PMI ilegal,” ujar Ketua BP2MI, Benny Rhamdani.
Benny menyebut, bahwa PMI adalah bagian dari VVIP. Karena menurut Benny, PMI telah menyumbangkan devisa kepada negara sebesar Rp 150,9 triliun. Angka tersebut merupakan, penyumbang devisa ke 4 terbesar di Indonesia.
Oleh karena itu ujar Benny, sudah saatnya kepala daerah ikut berperan, dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerja migran. Karena menurut Benny, sangat banyak pekerja migran yang menjadi korban penempatan ilegal. “Terutama masyarakat di desa. Banyak yang menjadi korban sponsor ilegal,” ujar Benny.
Bupati Cirebon H Imron menyambut baik adanya kerjasama dengan BP2MI ini. Imron mengatakan, bahwa dalam kerjasama ini, bukan hanya perlindungan saja, melainkan juga terkait peluang kerja dan penyelenggaraan pendidikan serta pelatihan bagi pekerja migran. Imron menyebut, bahwa kerjasama ini juga sejalan dengan program pembangunan daerah, dalam mengentaskan kemiskinan melalui peluang kerja. “Kerjasama ini juga, memberikan peluang kerja lebih luas kepada masyarakat Cirebon, terutama yang hendak bekerja di luar negeri,” kata Imron.
Ke depannya ujar Imron, ia meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan, untuk bisa memberikan informasi peluang kerja di luar negeri kepada masyarakat dan prosedurnya. Dengan adanya soialisasi yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan ini, warga Kabupaten Cirebon diharapkan bisa bekerja di luar negeri dengan prosedural yang resmi dan legal. “Sehingga nantinya, bisa meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran,” kata Imron.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Novi Hendrianto menambahkan, bahwa pada tahun 2022 saja, tercatat sebanyak 9000 lebih warga Kabupaten Cirebon yang memilih bekerja di luar negeri. Novi menyebut, bahwa mayoritas pekerja migran asal Kabupaten Cirebon, memilih Taiwan sebagai negara tujuan.
Novi juga mengakui bahwa angka kasus yang menimpa pekerja migran asal Kabupaten Cirebon juga masih cukup tinggi. Pada tahun 2022 ini, pihaknya mencatat ada sebanyak 51 laporan kasus yang menimpa pekerja migran. “Kasusnya kebanyakan karena menjadi pekerja non prosedural (ilegal),” kata Novi.
Untuk mengantisipasi kasus terhadap pekerja migran kembali terjadi, Novi berharap adanya sinergitas antar instansi, mulai dari desa hingga pemerintah pusat. Dengan adanya sinergitas itu, diharapkan nantinya kasus yang menimpa pekerja migran bisa diminimalisir dan bisa segera tertangani. “Kalau sinergitas ini bisa terjalin, maka angka kasus bisa ditekan,” kata Novi. (Ghofar)
Discussion about this post