KAB. CIREBON, (FC).- Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan, pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan setempat mengimbau kepada seluruh rumah sakit yang ada di Kabupaten Cirebon, seluruh Puskesmas dan organisasi profesi untuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan gagal ginjal akut atpikal pada anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah menjelaskan, belum lama ini Badan POM telah mengeluarkan edaran bahwa terdapat lima obat sirup yang memang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Neneng mengatakan, terkait pencegah gangguan ginjal akut progresif, pihaknya mulai melarang sementara unit pelayanan kesehatan hingga apotek tidak menjual obat sirup.
Menurut Neneng, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami.
“Kepada layanan kesehatan milik pemerintah juga sudah kami imbau jangan memberikan obat sirup, termasuk dokter anak, umum maupun dokter gigi jangan meresepkan obat yang sifatnya cair dulu, sembari menunggu informasi resmi dari Badan POM. Yang belum dikeluarkan oleh Badan POM artinya aman,” kata Neneng, Senin (24/10).
Neneng memastikan, sampai dengan saat ini belum ada temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/acute kidney injury (AKI) pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun di Kabupaten Cirebon. “Belum ada laporan dari rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya,” kata Neneng.
Neneng menambahkan, meski belum ada kasus di Kabupaten Cirebon, namun pihaknya tetap mempersiapkan edukasi bagaimana cara mengatasi atau langkah-langkahnya, manakala di fasilitas kesehatan terdapat ciri-ciri yang mengarah terhadap gagal ginjal akut ini.
“Seperti manakala ada pasien demam, kemudian langkah yang harus dilakukan itu seperti apa, kemudian menganalisa lebih detail lagi, termasuk obat apa yang sudah diberikan, dan sudah berapa lama pasien itu demamnya,” paparnya.
Menurutnya, sesuai instruksi sekretaris daerah, pihaknya akan segera mempersiapkan perangkat serta sumber daya manusia dan sarana prasarananya. Mudah-mudahan di minggu-minggu ini ada pertemuan, baik dengan organisasi profesi, dengan kepala puskesmas maupun dengan rumah sakit, serta Forkompinda.
Neneng mengaku, tujuan dibentuknya Satgas adalah untuk memudahkan dalam proses rujukan, kemudian memudahkan faskes tingkat pertama manakala mendapatkan pasien yang mengarah kepada gangguan pada gagal ginjal akut.
“Jadi fungsi dari satgas ini adalah untuk memudahkan proses rujukan, karena tidak semua rumah sakit itu dapat mempersiapkan fasilitas untuk hemodialisa anak dan PICU nya,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post