KAB. CIREBON, (FC).- Sengketa lahan titisara milik Desa Kalipasung, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon yang dikalim oleh warga sejak puluhan tahun silam, akhirnya dimenamgkan Pemdes Kalipasung.
Hal tersebut setelah Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan perkara dimenangkan oleh Pemdes paska banding dari putusan Pengadilan Negri Sumber yang dilakukan oleh warga selaku penggugat yang mengkalim kepemilikan lahan tersebut.
Kuwu Desa Kalipasung, Endi Supriyadi kepada FC menjelaskan, sudah sekitar empat tahun Pemerintah Desa Kalipasung tidak bisa mengelola salah satu bidang tanah lahan titisara, karena dikalim oleh warga yang statusnya sebagai mantan Kuwu Desa Kalipasung periode 1984-2003.
Kepemilikan lahan tersebut digugat lantaran pemdes tidak menyetujui lahan tersebut untuk disertifikatkan atas nama mantan Kuwu Desa Kalipasung periode 1984-2003.
Namun setelah proses gugatan berjalan sejak awal tahun 2020 tersebut, pihaknya berhasil memenangkan gugatan sengketa lahan titisara seluas 2980 meter persegi.
“Alhamdulillah kemarin tanggal 30 September Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan kemenangan kepada Pemdes Kalipasung, dan karena penggugat tidak melakukan banding terhitung 14 hari paska putusan maka sudah masuk incraht dimenangkan Pemdes,” terangnya.
Endi menjelaskan, awal sengketa lahan bermula pada tahun 2016 sebelum dirinya menjabat Kuwu.
Lahan tersebut tidak lagi dikeola oleh desa, karena diklaim oleh mantan Kuwu Desa Kalipasung periode 1984-2003 tersebut dengan bukti kepemilikan AJB yang diterbitkan Pemdes Kalipasung tahun 1997.
Sebelumnya pengelolaan dan pemanfaatan lahan menjadi hak Pemdes, namun pada tahun 2016 dikuasai mantan Kuwu Desa Kalipasung periode 1984-2003 tersebut.
“Sejak tahun 2016 itu Pemdes dilarang untuk menggarap lahan titisara oleh mantan Kuwu periode 1984-2003, karena mantan kuwu tersebut merasa memiliki tanah titisara tersebut karena merasa memiliki AJB,” terangnya.
Setelah Endi menjabat Kuwu pada tahun 2019, mantan Kuwu tersebut akan membuat sertifikat tanah titisara tersebut dengan bermodal memiliki AJB.
Namun pada tahun 2020 Pemdes melakukan sanggahan, karena Pemdes punya dokumen yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah titisara, bukan milik pribadi mantan Kuwu tersebut.
Imbasnya sanggahan itu pihaknya justru digugat oleh mantan Kuwu tersebut ke Pengadilan Negeri Sumber.
“Kami digugat oleh mantan Kuwu ke Pengadilan Negeri sumber, dan alhamdulillah pada 7 Juli 2021, PN Sumber mengeluarkan putusan dengan gugatan tersebut dimenangkan oleh kami,” tuturnya.
Merasa tidak puas dengan putusan PN Sumber, mantan Kuwu tersebut melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung pada tanggal 8 Juli 2021.
Namun mantan Kuwu tersebut meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2021 usai mendaftarkan banding.
Meskipun meninggal, proses banding tetap berlanjut, hingga pada 30 September 2021 Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan putusan dengan menolak banding mantan Kuwu tersebut.
Setelah gugatan ditolak, sudah 14 hari paska putusan keluarga mantan Kuwu tidak melakukan banding kembali, sehingga putusan pengadilan tinggi Bandung ini sudah incraht.
“Proses ini cukup menguras tenaga Pemdes Kalipasung. Kalau kami sampai kalah itu jelas masyarakat akan sangat marah, karena masyarakat juga mengetahui jika tanah tersebut merupakan tanah titisara,”papar Endi. (Nawawi)
Discussion about this post