KAB. CIREBON, (FC).- Masyarakat Desa Babakanlosari, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon akhirnya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) bidang tanahnya, pasalnya menunggu sekian lama akhirnya terwujud dengan tidak mengeluarkan biaya sama sekali, karena terbantu melaui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Usai memberikan SHM kepemilikan tanah warga, Kuwu Desa Babakanlosari, Sentot Tarsono kepada FC menjelaskan, desanya mendapat kuota untuk program PTSL tahun 2022 sebanyak 1.050 bidang, dirinya langsung memerintahkan perangkatnya untuk memberitahukan kepada masyarakat, pihaknya memfasilitasi kepada masyarakat yang kurang mampu dan juga terhadap kepemilikan tanah yang tidak dalam sengketa agar prosesnya tidak berbenturan dengan aturan, sehingga menggagalkan proses pengajuan.
“Hari ini kita memberikan SHM sebanyak 200 buku dan mudah-mudahan sisanya dalam minggu depan sudah menerima semua,” terangnya, Kamis (26/1).
Dijelaskan Sentot, pembagian buku SHM hari ini merupakan tahap lanjutan yang sebelumnya sudah diberikan kepada masyarakat sebanyak 675 buku SHM, sehingga masih tersisa sekitar 175 buku SHM dari 1.050 bidang yang diajukan.
Menurutnya, jika harus mensertifikatkan bidang tanah milik warga dan juga aset desa sampai saat ini masih tersisa sekitar 300 bidang tanah lagi, nantinya akan diusahakan untuk masuk ke program PTSL lanjutan, dirinya berharap program PTSL ini masih berkelanjutan sehingga bidang tanah yang belum disertifikatkan bisa seluruhnya disertifikatkan.
“Kalau jumlah bidang tanah yang ada di desa Babakanlosari semuanya ada sekitar 1500 bidang, dan untuk tanah aset milik desa sendiri dari mulai tanah bengkok, tanah titisara dan juga tanah aset lainnya berjumlah sekitar 45 hektar masih belum disertifikatkan, semoga pada program PTSL selanjutnya bisa dimasukkan,” harapnya.
Sementara salah seorang warga penerima sertifikat, Rohayati (67) mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemdes Babakanlosari dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah mewujudkan impiannya untuk memiliki sertifikat tanah miliknya tersebut secara gratis.
Menurutnya kalau dalam pembuatan sertifikat ada biaya membuat dirinya merasa tidak mungkin bisa membuat sertifikat tanah miliknya, karena untuk kebutuhan hidup sehari-hari saja dirinya masih kekurangan.
“Kalau tidak ada program sertifikat gratis, saya gak mungkin punya sertifikat, karena biayanya mahal,“ paparnya. (Nawawi)