KUNINGAN, (FC).- Ramai tunda bayar sekitar Rp94,5 miliar di Kabupaten Kuningan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan Asep Taufik Rohman angkat bicara meluruskan agar tidak terjadi simpang siur informasi.
Disampaikan Opik sapaan akrab Kepala BPKAD Kuningan, bahwa saat ini kondisi keuangan daerah belum stabil sehingga menyebabkan defisit anggaran pada tahun 2022.
Defisit tersebut, disampaikan Opik, bahwa akibat menurunya pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Transfer ke Daerah (TKD).
“Efektifitas pencapaian Pendapatan Daerah tahun anggaran 2022 menurun menjadi 89,80% jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2021 yang mencapai 98,38%. Penurunan ini disebabkan tidak tercapainya beberapa jenis pendapatan dalam PAD yang pencapaiannya hanya sebesar 60%, kemudian pendapatan dana transfer ke daerah menurun menjadi 96,91% dari nilai trilunan,” ungkap Opik.
Kemudian, lanjut Opik, penurunan penerimaan pendapatan, mengakibatkan terhambatnya pembayaran atas kegiatan yang sudah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga sesuai dengan kontrak kerja dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Penundaan pembayaran kepada pihak ketiga tersebut diakui sebagai utang daerah yang menjadi kewajiban bersifat mengikat. Pembayaran utang daerah kepada pihak ketiga harus melalui mekanisme, sehingga pemerintah daerah belum dapat melakukan proses pencairan untuk kegiatan yang ditunda pembayarannya karena belum masuk dalam APBD Tahun Anggaran 2023,” jelas Opik.
Untuk menyelesaikan tunda bayar tersebut, dikatakan Opik, ada mekanisme yang harus ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, diantaranya melakukan inventarisasi atas belanja kegiatan yang belum terealisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Kemudian melakukan reviu atas belanja tersebut untuk diakui sebagai utang daerah yang bersifat mengikat dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
“Lalu menganggarkan kembali utang daerah ke dalam program, kegiatan, sub kegiatan dan rekening belanja berkenaan melalui pergeseran anggaran pada tahun anggaran 2023. Pergeseran anggaran tersebut dilaksanakan dengan mengubah anggaran belanja yang kurang diprioritaskan dengan belanja yang diakui sebagai utang daerah,” jelas Opik.
Langkah selanjutnya, masih Opik, menetapkan pergeseran anggaran dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD, lalu proses penatausahaan dengan mencetak Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Kemudian, proses pengadaan barang dan jasa dengan mengumumkan pada aplikasi SIRUP, dan setelah proses tersebut diatas bisa langsung melaksanakan proses pencairan dengan mengajukan SPP dan SPM untuk mencetak SP2D.
“Dasar dalam melaksanakan pergeseran anggaran adalah karena utang daerah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sehingga perlu diberikan prioritas untuk segera dibayarkan yang masuk dalam belanja wajib mengikat. Proses pembayaran utang tersebut disesuaikan dengan ketersediaan kondisi keuangan daerah,” ungkap Opik.
Sementara, dari Rp94,5 miliar yang menjadi piutang Pemda tersebar di 19 SKPD, diantaranya Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kuningan sebesar Rp11.920.112.200, lalu Dinas Kesehatan Kuningan sebesar Rp11.100.126.371,kemudian RSU Linggarjati sebesar Rp533.077.655.
Kemudian Dinas PUTR Kuningan sebesar Rp53.215.492.330, lalu DPKPP Kuningan sebesar Rp6.225.935.158, Dinas Lingkungan Hidup Kuningan sebesar Rp194.498.950, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan sebesar Rp1.362.050.121.
Untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kuningan sebesar Rp427.444.000, kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kuningan sebesar Rp1.131.671.450, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kuningan sebesar Rp530.288.999.
Kemudian untuk Dinas Perhubungan Kuningan sebesar Rp1.284.958.084, sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kuningan sebesar Rp975.992.000,lalu untuk Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kuningan sebesar Rp2.371.228.158,12.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kuningan sebesar Rp7.443.250,lalu Disporapar Kuningan sebesar Rp1.737.942.570, sedangkan Dinas Perikanan dan Peternakan Kuningan sebesar Rp860.416.450,. Kemudian untuk Setda Kuningan sebesar Rp615.750.000, dan BPKAD Kuningan sebesar Rp9.919.050, serta Inspektorat Kuningan sebesar Rp7.479.850,
Opik Mengaku situasi di Kabupaten Kuningan memang baru pertama kali, tapi untuk Kabupaten lain sudah tunda bayar sejak tahun – tahun sebelumnya.
“Insyallah mulai Februari mulai dilakukan pembayaran, dan kami pastikan Pemda tidak akan melakukan peminjaman uang untuk masalah ini,” kata Opik. (Ali)
Discussion about this post