KUNINGAN, (FC).- Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang nenek yang berusia 65 tahun. Ternyata, pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan,
Dalam Press Release yang digelar Polres Kuningan terungkap pelaku berinisial AR (22) merupakan warga di Kelurahan Purwawinangun dan sempat melarikan diri ke Cirebon usai mekakukan aksi kejinya itu. Bahkan pelaku meninggalkan mobil milik korban di wilayah Cirebon.
“Lokasi kejadian berada di rumah korban yaitu perumahan Puri Asri 3 Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, akibat pelaku merasa sakit hati atas ucapan yang dilontarkan korban,” jelas Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu. Anggi Eko Prasetyo dan Kasi Humas Polres Kuningan Ipda. Endar Kuswanadi.
Tersagka, lanjut Kapolres Willy, sudah diamankan delapan jam setelah ditemukannya jasad korban. Tersangka dijerat dengan pasal 340, 338 jo 365 KUHP atas tindakan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.