KOTA CIREBON, (FC). – Pembatasan jam operasional dikeluhkan pedagang pasar Jagasatru Pembatasan jam operasional pasattradisional diberlakukan menyusul keluarnya Surat Edaran Wali Kota Cirebon mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.,
Di surat itu salah satunya tertera jam operasional pasar rakyat induk dari pukul 02.00 hingga 18.00 WIB.
Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Kepala Pasar Jagasatru, Sugandi pada Minggu (27/6), dengan mensosialisasikannya ke pedagang-pedagang.
Menurutnya, setiap sudut pasar telah dipasang pengumuman surat edaran dan ada himbauan dari speaker setiap jam untuk mentaati protokol kesehatan.
“Respon pedagang ada yang mengerti dan ada yang komplen,” kata Sugandi kepada FC, Selasa (22/6)
Baca Juga: Pembatasan Pasar Tradisional Akan Disosialisasikan Dulu
Ia menambahkan, Pasar Jagasatru pada hari biasa buka selama 24 jam untuk menyediakan suplai sembako ke Ciayumajakuning. Dengan adanya pembatasan jam operasional, ia mengaku menerima banyak keluhan dari pedagang terkait penjualannya menurun drastis.
Dari awal pandemi, pedagang Pasar Induk Kota Cirebon ini sudah mengalami kerugian. Sugandi mendata sebanyak 40 persen kios telah tutup. Sebelum pandemi total pedagang ada 695, sedangkan ketika pandemi sekitar 500an pedagan masih aktif.
“Kami mendukung program pemerintah dan protokol kesehatan, ini demi keselamatan pedagang dan pengunjung,” ujar Sugandi.
Dari operasi pasar juga menyediakan tempat cuci tangan sesuai protokol kesehatan, pedagang dan pengunjung juga telah dihimbau untuk memakai masker. Kerugian yang dialami pedagang mengakibatkan volume sampah juga naik karena banyak produk jualan yang membusuk.
“Kerugian juga dari sisi retribusi yang kami tarik, dengan banyaknya kios yang tutup, maka berkurang juga retribusi yang ditarik,” pungkasnya. (Melly/Job/FC)
Discussion about this post