KAB. CIREBON, (FC).- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, PDTT nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut Mendes PDTT dijabarkan tentang Sustainable Development Goals yang telah disesuaikan dengan kondisi desa 18 Goals yang kemudian disebut sebagai SDGs Desa.
Untuk menerapkan Permendesa PDTT tersebut, Pemerintah Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2021.
Kuwu Pabuaran Lor, Suheri mengatakan, sebagai petunjuk teknis penyusunan RKPDes tahun 2021 sudah ada peraturan Menteri Desa, PDTT, namun belum ada aturan turunannya di tingkat daerah.
“Kami sedang menunggu peraturan Bupati Cirebon sebagai juknis tingkat daerahnya,” kata Suheri kepada “FC”, Kamis (12/11).
Menurutnya, sejauh ini, tim penyusun RKPDes masih dalam proses penyusunan RKPDes, dan baru memasuki Musyawarah Desa Rancangan RKPDes. “Kami menunggu kebijakan daerah untuk tahun 2021, kalau pemerintah pusat arah kebijakannya kepada SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” ujarnya.
Dijelaskannya, jika merujuk 18 SDGs Desa kemudian melihat target capaian pembangunan desa tahun 2021 maka ada tiga hal besar. Pertama, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai kewenangan desa yang bertumpu pada revitalisasi BUMDes dan BUMDes.
Kedua, penyediaan listrik desa dan ketiga pengembangan ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma. “Sementara ini kami masih memprioritaskan pembangunan desa yang belum terealisasi di tahun ini, seperti pengaspalan jalan (Latason) Dusun 1 sampai 3 dan pembangunan pagar makam,” jelasnya.
Menurutnya, dengan sebagian besar mata pencaharian masyarakat desa Pabuaran Lor adalah pedagang, maka pengaspalan jalan merupakan akses untuk mempermudah para pedagang menuju pasar.
“Kalau pagar makam tujuannya sebagai pembatas antara jalan dan makam, selain itu juga untuk menata kelola desa,” tegasnya.
Suheri menambahkan, untuk juknis daerah diharapkan secepatnya bisa diterbitkan sebagai acuan untuk penyusunan RKPDes, dan merancang APBDes. “Kalau mengacu regulasi, seharusnya RKPDes 2021 sudah tersusun, namun kami masih menunggu acuan yang lebih detil,” pungkasnya. (Harun)