INDRAMAYU, (FC).- Seorang pemandu lagu warga Cidempet Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu R alias Ayu (24) ditemukan tewas di sebuah rumah kosan di Jalan Perintis Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Selasa (7/9).
Jasad wanita berusia 24 tahun itu ditemukan dalam kondisi posisi tidur miring, sebagian tubuhnya dibalut selimut dan wajahnya tertutup celana jeans.
Belakangan diketahui korban dibunuh oleh selingkuhannya, yang juga tetangga korban yakni KSN (21) warga Desa Cidempet.
Tak membutuhkan waktu lama, Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan tersangka usai membunuh korban, serta membawa kabur barang milik korban.
“Pelaku kita amankan di wilayah hukum Kabupaten Subang kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya terhadap korban,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Digantara, Rabu ( 8/9)
Dikatakan Lukman, tersangka KSN diketahui telah melakukan pembunuhan terhadap korban R alias Ayu (24) Warga Cidempet, di sebuah rumah kosan di Kelurahan Bojongsari pada hari Selasa (7/9) sekira pukul 16.30 WIB.
“Modus tersangka mencekik leher korban hingga korban lemas dan meninggal dunia, kemudian tersangka meninggalkan korban dengan membawa barang-barang milik korban berupa sepeda motor, perhiasan dan handphone,” ujarnya
Menurut Lukman, motif tersangka menghabisi nyawa korban karena tersangka sakit hati dengan perkataan korban setelah berhubungan intim.
“Tersangka dengan korban ini sudah saling kenal, bahkan sudah terjadi hubungan yang tidak seharusnya, ” ungkapnya
Sementara itu, kata Lukman, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan memberi hadiah timah panas ke kaki tersangka, karena melawan saat hendak diamankan.
“KSN berusaha melakukan perlawanan terhadap anggota. Meski sudah diberikan tembakan peringatan beberapa kali ke udara, namun dia tetap melawan dan berusaha kabur. Maka petugas memberikan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka dengan menembak ke arah kaki,” ujarnya
Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek warna hitam dengan motif garis putih, satu buah celana jeans warna biru tua, dua unit handphone, satu unit sepeda motor matik, satu buah jaket jeans warna biru, dan uang tunai Rp2.027.000.
“Karena perbuatannya, sesuai Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP, maka tersangka diancam hukuman penjara yang masing-masing 15 tahun, ” tegas Lukman.
Sementara itu, menurut keterangan KSN (21), Ia membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan korban yang kasar. Ia mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik lehernya.
“Korban ini saya cekik lima menit,” ungkapnya
KSN pun mengaku sudah kenal lama dengan korban, bahkan sering bertemu setiap dua minggu sekali.(Agus)