KOTA CIREBON, (FC).- Bertempat di Kantor PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cirebon, telah dilaksanakan seremonial penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penerapan Fuel Surcharge antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cirebon, DPC INSA (Indonesian National Shipowners Association) Cirebon, dan DPW ISAA (Indonesian Shipping Agentcy Association) pada 29 Agustus 2022.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan oleh General Manager Pelindo Regional 2 Cirebon, Tengku Mursalin Rahim, Ketua DPC INSA Cirebon, Adhe Purnama serta Ketua DPW ISAA Jawa Barat, Yuyun Juanda.
Fuel Surcharge sendiri merupakan pengenaan selisih atas kenaikan Harga BBM Non Subsidi yang mekanismenya ditanggung bersama antara Pelindo Regional 2 Cirebon dengan Pengguna Jasa.
Kesepakatan tersebut mengatur mengenai mekanisme pengenaan / teknis pelaksanaan dan objek-objek layanan apa saja yang dikenakan Fuel Surcharge.
Kesepakatan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pelindo Regional 2 Cirebon dalam mengoptimalkan layanan agar sejalan dengan dinamika perekonomian nasional yang ada.
“Saat ini pengenaan Fuel Surcharge hanya dikenakan atas penggunaan layanan kapal tunda untuk pada saat kapal masuk Pelabuhan, shifting sesuai kesepakatan, dan ketika kapal keluar dari Pelabuhan, papar Tengku Mursalin Rahim, General Manager Pelindo Regional 2 Cirebon dalam siaran pers yang diterima FC pada Kamis (22/9).
Kesepakatan ini merupakan turunan dari Berita Acara Kesepakatan Penerapan Fuel Surcharge Pelayanan Kapal antara Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang diwakili oleh Putut Sri Muljanto dengan Dewan Perwakilan Pusat Indonesia National Shipowners Association (INSA), yang diwakili oleh Carmelita Hartoto selaku Ketua Umum INSA pada 11 Juli 2022 lalu.
Dalam penyusunan turunan kesepakatan tersebut, Pelindo Regional 2 Cirebon bersama-sama dengan DPC INSA Cirebon dan DPW ISAA Jawa Barat telah melakukan beberapa kali pertemuan pembahasan mekanisme penerapan Fuel Surcharge dimaksud.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan kebutuhan dan keinginan para pengguna jasa dengan aturan dan mekanisme yang saat ini berlaku di Pelindo.
Menuju peringatan satu tahun integrasi, Pelindo Regional 2 Cirebon terus melakukan berbagai perbaikan dan penyesuaian.
Diharapkan Fuel Surcharge menjadi titik penting peningkatan layanan jasa penundaan di Pelabuhan Cirebon, baik dalam segi kinerja dan fasilitas, tutup Tengku.
Menyusul kesepakatan dimaksud, Pelindo Regional 2 Cirebon sebagai inisiator juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa khususnya shipping agent yang beroperasi di Pelabuhan Cirebon, pada 1 September 2022 lalu.
Sesuai Kesepakatan Bersama, ketentuan Fuel Surcharge telah diberlakukan penuh di Pelabuhan Cirebon untuk layanan kapal tunda sejak 16 September 2022. (Mawa Bagja)
Discussion about this post