KOTA CIREBON, (FC).- Calon Komisioner Baznas Kota Cirebon yang telah mengikuti seleksi, belum juga ditetapkan dan dilantik oleh Walikota Cirebon.
Dugaan adanya intervensi dari Baznas Pusat menguat, pasalnya dari informasi yang diterima wartawan koran ini, Baznas Pusat mengeluarkan rekomendasi untuk 5 orang. Padahal hasil seleksi dari Tim Pansel ada 10 orang, artinya Baznas Pusat melampaui kewenangan Walikota Cirebon.
Pakar Hukum dari IAIN Syech Nur Jati Cirebon Professor Sugianto menyesalkan hal demikian. Ia mempertanyakan Baznas Pusat mengeluarkan rekomendasi yang tersirat mengikat.
Sugianto menuturkan, rekomendasi seperti ini hanya bersifat memberikan persetujuan. Dari 10 calon komisioner, harusnya direkomendasikan semuanya, karena sudah melalui seleksi oleh pansel. Bukan merekomendasikan 5 orang yang harus dilantik oleh Walikota.
“Baznas ini adalah lembaga non struktural, jadi tidak ada hirarkinya. Lain halnya lagi seperti KPU atau Bawaslu, mereka ini dilantik dan diberhentikan atas SK lembaganya di tingkat pusat,” jelasnya kepada FC, Rabu (10/8).
Diterangkannya, Baznas di tingkat kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan melalui SK dari Bupati/Walikota daerahnya, bukan oleh Baznas Provinsi atau Pusat.
Kemudian Walikota memiliki hak preogratif atas pengangkatan Baznas Kota Cirebon. Karena lembaga ini nantinya akan menjadi mitra kerja pemda, maka sewajarnya Walikota yang berhak memilih komisionernya, bukan dari pusat.
Terlebih lagi, Baznas Kota Cirebon mendapatkan sarana prasarana dan anggaran untuk operasionalnya dari APDB Kota Cirebon. Wilayah kerjanya di Kota Cirebon, bila tidak bisa bersinergi dengan pemda, percuma saja rekomendasi dari pusat itu.
“Walikota agar segera melantik Komisioner Baznas Kota Cirebon, sesuai dengan kompoisisi yang sesuai dan sejalan dengan Walikota. Abaikan saja rekomendasi pusat, karena sifatnya tidak mengikat,” tegasnya.
Sementara salah seorang peserta calon Komisioner Baznas Kota Cirebon, Nasuka menuturkan, dengan habisnya masa jabatan Pimpinan Baznas Kota Cirebon Periode 2016 – 2021, Pemkot melaksanakan tugasnya membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Cirebon.
Hal ini sesuai dengan UU Nomer 23 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan Zakat, dan Peraturan Pemerintah RJ Nomer 14 Tahun 2014, Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
“Dijelaskan dalam Pasal 43, bahwa Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota,” cetusnya.
Nasuka menambahkan, pada Peraturan Baznas RI Nomer I Tahun 2019, Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota tepatnya Pasal 15, bahwa Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkatannya mengangkat Pimpinan Baznas Provinsi atau Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 20 Hari terhitung sejak tanggal surat pertimbangan pengangkatan pimpinan disampaikan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.
“Sejumlah pihak memperkirakan rekomendasi dari Baznas Pusat sudah di tangan Walikota Cirebon. Namun, diduga adanya intervensi Baznas pusat dan karena adanya tarik ulur terkait rekomendasi tersebut ditafsirkan mengikat, sampai saat ini pelantikannya tertunda kurang lebih 3 bulan,” ungkapnya.
Secara pribadi, pihaknya menyayangkan adanya rekomendasi secara mengikat, padahal yang berhak mengangkat dan yang memberhentikan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota adalah kewenangan Bupati/Walikota secara penuh, artinya sesuai dengan regulasi yang ada.
Dan juga perlu adanya sinergitas dan keharmonisan pimpinan Baznas dengan Bupati/Walikota di daerah masing-masing. Bupati/Walikota sebelum memutuskan Pimpinan Baznas Kota/Kabupaten, juga mendengar pertimbangan dari Tim Pansel. Sehingga hasilnya benar-benar memperhatikan semua pihak terlebih terhadap Pansel.
Kalau pun pertimbangan Baznas Pusat itu bersifat mengikat, menurutnya ini berlebihan, dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural, sehingga tidak bisa didikte hak dan kewenangan seorang Bupati/Walikota yang sudah jelas kedudukannya. .
“Biarkan Panitia Seleksi dan Walikota Cirebon mengambil keputusan resmi secara mandiri, sesuai dengan kewenangannya, mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Baznas Kota Cirebon periode 2022-2027,” pungkasnya. (Agus)
















































































































Discussion about this post