KOTA CIREBON, (FC).- Setelah Rabu malam (24/8) ada sekelompok orang mendatangi kediaman (Umah Kulon) Sultan Aloeda II atau Rahardjo Djali, Kamis pagi (25/8) di Jinem Pangrawit Keraton Kasepuhan digelar pelantikan kabinet atau pembantu Sultan Aloeda II.
Di tempat itu, terjadi kericuhan disertai aksi lemparan batu.
Rahardjo Djali membacakan SK SSK II/UUK/8/2021 tertanggal 24, Agustus 2021. Kegiatan itu, sejurus kemudian terjadilah kericuhan.
Ratu Alexandra Wuryaningrat yang merupakan Adik Sultan Sepuh XIV Arief Natadiningrat (almarhum), tidak setuju keraton dipergunakan untuk pelantikan tersebut.
“Pada waktu kegiatan rutinitas pagi saya untuk mengontrol keraton, saya terkejut ada kegiatan pelantikan di dalam keraton tanpa izin Sultan Sepuh XV Luqman Zulkaedin. Disini hanya ada satu sultan, yakni Sultan Sultan Sepuh XV Luqman Zulkaedin, tidak ada yang lain,” tegasnya.
Jelas hal ini, kata dia, merusak marwah Keraton Kasepuhan Cirebon dan Kota Cirebon. Pihaknya tidak tinggal diam, segera akan melaporkan Rahardjo Djali ke kepolisian.
Begitu juga kepada Pangeran Kuda Putih akan dilaporkan dilakukan hal yang sama.
Sementara Rahardjo Djali menilai, keributan saat pelantikan para pembantunya merupakan hal biasa. Dianggapnya juga wajar karena ada yang suka dan tidak suka.
“Kalau tidak suka mari kita selesaikan secara inteletual apalagi kita ini orang berpendidikan dan martabat, jangan diselesaikan secara premanisme. Kalau ada yang tidak puas dengan masalah suksesi ini harap diselesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Rahardjo juga tetap meminta Luqman untuk legowo meninggalkan Keraton Kasepuhan.
Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan bersama Dandim 0614 Letkol Inf Herry Indriyanto mengunjungi Keraton Kasepuhan, pasca kerusuhan dua kubu tersebut.
Imron menyampaikan, setelah mendatangi kedua kubu, situasi keraton sudah kondusif.
“Kami menempatkan personel TNI dan Polri di Keraton Kasepuhan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Juga mencegah kericuhan serupa terulang. Yang jelas kami kepolisian akan meluruskan sesuatu yang salah. Dan menegakkan hukum bila adalah yang mengarah tindakan pidana. Tetapi sejauh ini belum ada laporan atau pengaduan,” tutupnya. (Agus)
Discussion about this post