MAJALENGKA, (FC).- Pelaku usaha thrifting di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat mulai buka suara setelah kebijakan larangan jual beli pakaian bekas impor oleh pemerintah. Aturan itu dinilai memberatkan pelaku usaha pakaian bekas yang kini mulai menjamur di kota angin.
Salah satu pelaku thrifting di Majalengka yang berjualan di Jalan Kesehatan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Didi Rosadi (26) mengatakan, pemerintah tidak seharusnya melarang para pelaku usaha untuk berjualan pakaian bekas.
Sebab selama ini, pakaian bekas atau thrifting menyasar masyarakat kalangan menengah ke bawah yang tidak mampu membeli pakaian baru dengan harga tinggi.
“Kami jual pakaian impor begini, peminatnya itu kelas menengah ke bawah. Kalau brand lokal biasanya harganya kadang lebih mahal,” ujar Didi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/3).
Discussion about this post