KOTA CIREBON, (FC).- Pelaku tindak pidana penipuan penerimaan anggota Polri diamankan Polres Cirebon Kota dan kasusnya ditangani Polda Jabar. Kedua tersangka adalah SW yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota dan N saat kasus itu terjadi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lalu memasuki pensiun pada Mei 2023. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan korban W warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon yang mengalami kerugian mencapai Rp310 juta.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariel Indra Sentanu mengatakan, korban datang menemui tersangka SW yang menyatakan anaknya hendak mendaftar menjadi anggota Polri. Lalu permintaan tersebut direspon oleh SW yang kemudian dikenalkan dengan pelaku lainnya yakni N.
“Peristiwa itu terjadi sekitar bulan Januari 2021. Dari permintaan itu lalu korban dikenalkan dengan N yang bisa membantu meluluskan anak korban menjadi anggota Polri,” katanya, Senin (19/6).
Ia melanjutkan, setelah permintaan itu lalu SW meminta uang administrasi agar anak korban bisa lulus menjadi anggota Polri sebesar Rp350 juta. Karena kenal dengan tersangka, korban minta keringanan biaya sebesar Rp325 juta.
“SW meminta uang administrasi kepada korban sebesar Rp350 juta. Lalu korban tertarik. Dan tersangka N meminta uang sebesar Rp300 juta secara bertahap baik transfer maupun tunai. Yang Rp10 juta diserahkan langsung kepada korban kepada SW di kantornya yakni Polsek Mundu,” terangnya.
Setelah uang itu diserahkan, anak korban tidak lulus menjadi anggota Polri pada tahap tes kesehatan. Korban membuat laporan ke Polsek Mundu, namun pada tahun 2022 kasus itu selanjutnya diserahkan ke Polres Cirebon Kota.
“Setelah diserahkan ke Polres Cirebon Kota kasus itu diproses hingga memeriksa N. Dan dari penyelidikan kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Kemudian Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Juni 2023 berhasil mengamankan N di Jakarta Selatan. Kemudian pada tanggal 18 Juni 2023 melakukan gelar perkara, terungkap fakta keterlibatan SW,” tuturnya.
SW dijerat Pasal 55 dan 56 Juncto Pasal 372 dan 378 dengan ancaman pokok sepertiga dari pidana pokok.
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, SW adalah perantara dari N, namun karena SW saat itu masih menjadi polisi aktif dikenakan kode etik ditempatkan di tempat khusus di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka SW sedang menjalani proses di Polda Jabar. Kasus ini juga menjadi konsern dari Kapolda Jabar karena terkait masalah rekrutmen dimana yang bersangkutan dianggap mencoreng proses rekruitmen Polisi,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post