KUNINGAN, (FC).- Pelaku pelecehan seksual dengan kekerasan yang terjadi di acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan yang menimpa seorang Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu telah diberhentikan secara tetap oleh KPU setempat. Pelaku sendiri merupakan anggota PPK.
Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono menyampaikan pihaknya telah meminta jajaran komisoner KPU yang telah melakukan pemeriksaan, karena dirinya harus berangkat ke luar kota. Dan dia mendapat informasi semua pihak baik korban maupun pelaku telah diperiksa dan dibuat berita acara.
“Pelaku telah dibuat berita acara, dan mengajukan pengunduran diri setelah mengakui perbuatan pelaku,” ujar Abuhar sapaan akrab Ketua KPU.
Setelah dipastikan mundur, Abuhar mengaku juga menyiapkan penganti pelaku agar perjalanan PPK tidak terhambat. Dalam pemberkasan berita acara mulai dari P1-P5 telah ditempuh oleh KPU Kabupaten Kuningan, Abuhar hanya menandatangani berita acara P5, mengingat dia sedang berada di luar kota kala itu.
“Pemberhentian tetap yang kami berikan karena kami yang minta, bukan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Abuhar.
Menurut Abuhar, pelaku sendiri kedepannya masih ada kesempatan untuk ikut lagi dari bagian penyelenggara, meski secara etik tetap ada catatan.
Untuk pendampingian korban, Abuhar mengaku siap untuk dipanggil ketika dibutuhkan, namun selama korban bisa sendiri belum meminta pendampingan tentu pihaknya akan melakukan pendampingan.
“Semalem juga salah satu komisoner juga sudah dipanggil, dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Abuhar.
Sementara itu, diketahui berita acara model PE-5 telah dikeluarkan KPU Kuningan yang ditujukan ke DKPP RI. Dalam surat itu tertulis bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas nomor 1/PW/02-LP/3208/2024 tertanggal 21 oktober 2024 telah terjadi dugaan pelanggaran kode perilaku sumpah janji dan pakta integritas.
Maka berdasarkan berita acara hasil penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas terhadap terlapor/teradu atas nama Nazmudin, KPU Kuningan memberikan sanksi pemberhentian tetap dari anggota PPK Cilimus Kabupaten Kuningan dalam Penyelenggaran Pemilihan Tahun 2024.
Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU Kuningan dan ditembuskan ke Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. (Ali)











































































































Discussion about this post