INDRAMAYU, (FC).- Pelaku begal motor berinisial R (25) warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dilumpuhkan polisi dengan timah panas. Pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.
Aksi pelaku begal ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam aksinya, pelaku merampas sepeda motor milik seorang kepala sekolah, Sukesih (47) di jalan raya Mundu, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu saat hendak pulang menuju rumahnya di Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder, pada 2 Juni 2022 sekira pukul 15.30 WIB.
Aksi yang dilakukan pelaku itu terbilang nekad, karena dilakukan di siang hari. Selain itu, di lokasi tersebut juga cukup banyak masyarakat yang beraktivitas. “Tersangka ini merupakan residivis kasus sama,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarif di dampingi Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah, Minggu (26/6).
Lukman mengatakan, tersangka melakukan aksi kejahatannya bermodal senjata api mainan, untuk menakut-nakuti korbannya. Tersangka lanjut Lukman, sudah mengikuti korban sejak ke luar dari sekolah, setelah situasi tidak terlalu ramai, kemudian tersangka mencoba mengambil barang berharga milik korban dengan cara memepet sepeda motor PCX yang dikendarai korban. Namun korban mencoba melawan, sehingga terjatuh dan selanjutnya tersangka langsung menakut-nakuti menggunakan senjata api mainan.
“Korban diancam menggunakan senjata api mainan. Tapi karena korban tidak tahu maka langsung menyerahkan barang berharganya,” ujarnya.
Ia menambahkan, korban merupakan seorang perempuan dan kepala sekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Tersangka kata Lukman merupakan seorang residivis tindak pidana dengan kasus yang serupa, dan pernah divonis di PN Cirebon, serta Brebes, Jawa Tengah.
Dari tangan tersangka pihaknya menyita beberapa barang bukti, diantaranya sepeda motor, rekaman CCTV, uang tunai dan lainnya. “Tersangka juga kita lakukan tindakan tegas terukur, karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Dan kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Agus Sugianto)
Discussion about this post