KAB. CIREBON, (FC).- Proyek lanjutan pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Waled yang sempat dihentikan pada tahun 2019 lantaran melebihi batas waktu, kembali terancam dihentikan. Ini lantaran progres pekerjaan baru mencapai 80 persen hingga penghujung tahun. Pihak RSUD Waled sendiri masih memberikan perpanjangan waktu hingga 50 hari kedepan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun FC, pelaksanaan pembangunan gedung baru ruang rawat inap kelas 3 RSUD Waled dimulai tahun 2018 dengan anggaran Rp23 miliar yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat.
PT Betania Prima selaku kontraktor pelaksana proyek sampai dengan akhir tahun baru bisa menyelesaikan progres pekerjaan 55 persen, dengan anggaran yang terserap hanya Rp11 miliar. Sisa anggaran Rp12 miliar dikembalikan ke pemda, dan kontraktor dilakukan pemutusan.
Selanjutnya di tahun 2020 kembali ditender ulang dengan anggaran sekitar Rp16 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat. Ada kenaikan dari sisa anggaran Rp12 miliar saat ditender ulang.
Namun, lagi-lagi, sampai menjelang akhir tahun yang hanya tersisa beberapa hari ini, capaian progres pembangunan masih di kisaran 80 persen. Pelaksanaan pekerjaan proyek itu pun kembali terancam gagal mencapai target waktu.
Satker Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas 3 RSUD Waled yang juga Kabag Perlengkapan RSUD Waled, Soleh Bastaman, kepada FC, Kamis (10/12) mengungkapkan, sesuai surat edaran jika seluruh pembangunan yang tidak selesai di tahun 2020 ada penambahan waktu selama 50 hari mendatang hingga tahun 2021.
“Kami telah melakukan zoom meeting dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa nanti tekhnisnya semua dana di drop ke pemintah kabupaten atau kota dan selanjutnya pemkab atau pemkot yang mengatur progres waktu perpanjangan 50 hari kerja tersebut, namun demikian saat ini pihak developer masih terus mengejar progres,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menginginkan kejadian pada tahun lalu terulang, dan ingin ada output tahun 2021 gedung ini sudah bisa kita pergunakan mengingat kebutuhan ruangan yang sangat kekurangan.
“Awal kontrak dikira normal namun ditengah perjalanan karena pandemi Covid-19 ternyata menggunakan dana pinjaman karena proses pencairan memakan waktu cukup lama, sampai saat ini juga belum ada pencairan,” ungkapnya. (Nawawi)












































































































Discussion about this post