KOTA CIREBON, (FC).- Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Di Rutan Kelas I Cirebon sebanyak 207 Orang narapidana beragama Islam telah memenuhi syarat diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi) Khusus Idulfitri 1444 H, 3 orang narapidana langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Renharet Ginting mengungkapkan, Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, produktif dan dinamis.
“Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggar hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” ujar Ginting demikian sapaan akrabnya, Senin (24/4).
Dijelaskan dia, Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik.
Ginting menyebutkan, daftar Perolehan Remisi Khusus Idulfitri 1444 H pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon yang sudah ada Surat Keputusannya adalah, Remisi Khusus I (Pengurangan Sebagian)
134 orang mendapatkan remisi 15 Hari (Remisi Normal)
7 orang mendapatkan remisi 15 Hari (Remisi terkait PP 99), 56 orang mendapatkan remisi 1 Bulan (Remisi Normal), 7 orang mendapatkan remisi 1 Bulan (Remisi terkait PP 99)
Kemudian Remisi Khusus (Langsung Bebas), 2 orang langsung bebas (Remisi Normal), 1 orang langsung bebas (Remisi terkait PP 99).
Sementara, satu narapidana tindak pidana kasus korupsi Riol Ade Irma Suryani, Rukida alias Pedro, mendapatkan remisi khusus (langsung bebas) pada Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023.
“Satu diantaranya narapidana tindak pidana korupsi kasus besi riol,” ujar Ginting.
Dijelaskan Ginting, Rukida alias Pedro masuk ke Rutan Kelas I Cirebon pada 27 April 2022 dikenakan vonis 1 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Disamping itu, untuk denda sudah terbayarkan pada 18 April 2023.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan 4 tersangka berasal dari dua pejabat Pemkot Cirebon, SGT, LLK dan pihak swasta, P dan ANT. Sementara, dua tersangka SGT dan P sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cirebon.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli sejarah.
Serta melakukan, penyitaan terhadap sejumlah dokumen terkait dengan perkara hilangnya Benda Cagar Budaya pompa air Riol yang berada di komplek Taman Ade Irma Suryani (TAIS)
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim jaksa penyidik, diperoleh atau telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan status tersangka.
“Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 183 KUHAP adapun tersangka sudah kita tetapkan banyak 4 orang berdasarkan surat penetapan tersangka yang kita keluarkan pada tanggal 7 April Tahun 2022,” pungkasnya. (Agus)