KUNINGAN, (FC).- Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan dengan Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Jawa Barat melakukan pertemuan membahas Waduk Darma Kuningan. Hasil pertemuan tersebut adalah pengelola Waduk Darma Kuningan harus dari pihak Provinsi Jawa Barat, di luar itu tidak diperbolehkan.
Perumda Aneka Usaha Kuningan yang awalnya mengelola dibekukan. Hal tersebut disampaikan Dewan Pengawas Perumda Aneka Usaha Kuningan, Aries Susandi yang ikut rapat di Bandung bersama jajaran Perumda Aneka Usaha Kuningan, Rabu (29/3).
Diakui Aries, saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk Penunjukan Pengelolaan Waduk Darma Kuningan.
“Kami masih menunggu SK Gubernur untuk pengelolaan Waduk Darma Kuningan, kan yang menentukan adalah Gubernur, karena Waduk Darma adalah aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelas Aries.