KOTA CIREBON, (FC).- Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon sedang digugat atas kepemilikan tanah yang berlokasi di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon oleh Eka Sartika.
Menurut data yang didapat FC, sengketa lahan tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon dengan nomor perkara 76/pdt.bth/2019/pn.cbn.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon sekaligus Hakim Anggota, Asyrotun Mugiastuti membenarkan adanya kasus sengketa tanah antara PD Pembangunan dengan Eka Sartika tersebut.
“Mengenai persidangan antara PD Pembangunan dengan Eka Sartika itu benar adanya, dan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon,” kata Asyrotun Mugiastuti kepada FC, Selasa (3/11).
Di tempat terpisah, Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon Panji Amiarsa saat dikonfirmasi mengungkapkan, sengketa tersebut pihaknya tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan PD Pembangunan.
“PD Pembangunan sebenarnya hanya memiliki hubungan hukum dalam bentuk status sengketa dengan Jumhana Kholil, karena Eka Sartika membeli dari Jumhana Kholil,” tuturnya.

Eka Sartika membeli secara langsung dari Jumhana Kholil secara parsial dari penguasaan tanah Jumhana Kholil ada tindakan mau eksekusi tentu saja menggunakan haknya gugat perlawanan.
“Bahwa tanah sengketa itu tercatat di kami sebagai tanah Perusahaan Daerah Pembangunan yang dalam status sengketa tanah dikuasai pihak lain,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, tanah sengketa tersebut sudah dimenangkan oleh PD Pembangunan melalui sidang pengadilan tinggi atau kasasi itu sudah dimenangkan oleh PD Pembangunan.
Lantas, pihaknya bermohon untuk eksekusi pengosongan atas objek itu, tetapi ada sejumlah perlawanan hukum dari bantahan perlawanan pihak ketiga, melakukan perlindungan hukum ke pengadilan karena bertransaksi dengan Jumhana Kholil atas sebidang tanah yang letaknya di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi.
“Ini sudah tentu melakukan perlindungan karena secara hukum akan di eksekusi oleh Perusahaan Daerah Pembangunan, sehingga nanti gugat perlawanan itu dikabulkan atau tidak masih persidangan tahap pembuktian,” tandasnya. (Sakti/FC)