KUNINGAN, (FC).- Tim Kuasa Hukum Unisa laporkan PB, warga BTN Cigugur ke Polda Jabar dengan dugaan penggelapan dana snilai Rp9 Miliar.
Hal tersebut terungkap saat jumpa pers Universitas Islam Al-Ihya Kuningan (Unisa), bersama tim kuasa hukumnya disebuah hotel di Kuningan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum sendiri menangani pelaporan dari PB ke Polres Kuningan, dengan melaporkan Rektor Unisa Nurul Iman HA atas dugaan penggelapan dana kampus sebesar Rp700 Juta.
PB sendiri yang sebelumnya organik dari Unisa dan menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum, Keuangan dan SDM di kampus tersebut, malah kena kick balik atas tingkahnya berperan sebagai Playing victim (seolah-olah korban), kini malah terungkap PB diduga menggelapkan uang dari kampus mencapai Rp9 Miliar.
“Alhamdulilah, 1 Desember 2022 aduan PB ke Polres Kuningan, dari hasil lidik dan gelar perkara, hasilnya tidak cukup bukti dalam dugaan perkara pasal 378 dan 372 KUHP. Ini mengacu pada SP2HP No B/238/12/2022/Reskrim Kuningan,” ungkap Mohamad Samsodin sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Unisa.
Dengan ini, Samsodin menyebutkan bahwa Rektor Unisa dan kampus termasuk Yayasan Al Ihya adalah bagian dari korban. Apa yang dilakukannya merupakan upaya hukum sebagai bentuk perlawanan, dan agar informasi yang beredar di masyarakat dapat terang benderang atau kepastian hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Kuningan atas ketelitian dan kehati-hatian, mengacu pada Perkap No 8 Tahun 2019 Tentang Menagemen Penyelidikan Tindak Pidana, telah menghasilkan hasil yang maksimal. Ini bukti nyata tanpa rekayasa, lengkap fakta-faktanya sebagai prestasi Polres Kuningan, dan bisa menciptakan kondusifitas dan kepastian hukum,” ungkap Samsodin.
Selain itu, Samsodin mengaku telah mengambil langkah melaporkan PB ke Polda Jabar. Dan saat ini tengah proses lidik dengan kerugian kampus mencapai Rp9 Miliar.
Sementara itu, Rektor Unisa, Nurul Iman HA menjelaskan, awalnya dia diadukan oleh PB ke Polres Kuningan beberapa bulan lalu dengan dugaan menggunakan uang pribadi PB sebesar 700 Juta, sejak 2020 dimana PB sudah menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum, Keuangan dan SDM. Namun dapat dibuktikan dengan pertanggungjawaban meski ada bukti transfer dari PB kedirinya. Padahal uang tersebut digunakan untuk perjalanan dinas kampus.
“Namun dalam perjalanan PB juga mencairkan uang kampus seijin Warek 2, dan sebagian tidak ijin, dimana akumulatifnya seperti tadi mencapai Rp9 Miliar, itu yang kita laporkan balik,” ungkap Iman.
Sumber dana yang digunakan PB, disebutkan Rektor Unisa, diantaranya ada sumber dana pinjaman di salah satu bank sebesar Rp6,5 Miliar, yang awalnya digunakan untuk pembebasan lahan kampus Unisa di daerah Gunung Keling.
“Pinjaman itu atas nama Yayasan, tapi dicairkan oleh PB. Kita itu diadukan oleh PB gara-gara kita minta laporan keuangan pencairan Rp6,5 Miliar, tak kunjung datang, malah kita yang dilaporkan, makanya kita buktikan ke pihak kepolisian, dan itulah hasilnya tadi. Makanya kita berani untuk melapor balik PB,” ungkap Iman.
Sementara Samsodin menambahkan bahwa Rp6,5 Miliar dari Bank tersebut, Rp1,5 Miliar untuk menutup bank lain, mengambil sertifikat tanah dan digeser ke bank itu. Dan uang tersebut direncanakan untuk membebaskan lahan seluas 2,7 Hektar.
“Untuk rangkaian cerita ini biar penyidik Polda Jabar yang nanti bisa memastikan. Kami naikan di Polda Jabar dengan pasal 374 Tentang Penggelapan dalam Jabatan. Kami selaku Kuasa Hukum masih mengedepankan persuasif, dan kami masih menunggu niat baik PB agar berkomunikasi dengan kami,” kata Samsodin. (Ali)
Discussion about this post