MAJALENGKA, (FC).- Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Eddy Anas Djunaedi, menargetkan penggantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Partai NasDem rampung pada bulan depan.
Pasalnya, DPP Partai NasDem telah mengajukan permohonan untuk mengganti Dasim Raden Pamungkas yang mengundurkan diri sebagai kader partai dengan Sanwasi.
Menurut dia, pada dasarnya DPRD Kabupaten Majalengka juga menginginkan proses PAW tersebut selesai secepatnya dan disahkan melalui rapat paripurna.
“Mudah-mudahan, rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan dari proses PAW ini bisa dilaksanakan November 2023,” kata Eddy Anas Djunaedi saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Rabu (11/10).
Ia mengatakan, rapat paripurna PAW tersebut dapat dilaksanakan apabila Gubernur Jabar telah menerbitkan surat pemberhentian terhadap Dasim, dan mengangkat Sanwasi sebagai penggantinya.
Sebab, surat keputusan (SK) Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, sehingga mekanisme PAW juga harus diteruskan ke Pemprov Jabar.
Pihaknya mengakui, DPRD Kabupaten Majalengka diberi waktu maksimal Tujuh hari setelah menerima surat dari KPU mengenai rekomendasi PAW untuk menindaklanjuti ke Pemprov Jabar.
“Kami sudah menerima surat dari KPU mengenai PAW tersebut, dan dalam waktu dekat segera menindaklanjutinya untuk menyurati Gubernur Jabar melalui Bupati Majalengka,” ujar Eddy Anas Djunaedi.
Namun, Bupati Majalengka pun diberi waktu maksimal tujuh hari setelah menerima surat dari DPRD Kabupaten Majalengka untuk meneruskannya ke Gubernur Jabar.
Ia mengakui, rapat paripurna PAW juga harus diagendakan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Majalengka yang dilaksanakan pada akhir bulan ini.
“Semoga, surat dari gubernur sudah diterima saat Bamus DPRD akhir bulan ini, sehingga rapat paripurna PAW bisa langsung diagendakan bulan depan,” kata Eddy Anas Djunaedi. (Munadi).