KOTA CIREBON, (FC).- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Mardeko menyatakan, membawa catatan kecil dan menunjukkan kartu saat Debat Terbuka pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cirebon bukan merupakan pelanggan. Karena itu sudah disepakati oleh seluruh tim paslon sebelum debat dimulai.
Sebelumnya diberitakan, Debat Publik Kedua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon diwarnai kericuhan, karena paslon nomor 3 yakni Effendi Edo – Siti Farida menunjukkan alat peraga berupa kartu saat menyampaikan visi misinya. Debat publik sempat dihentikan oleh moderator karena para pendukung paslon protes, menurut pendukung paslon hal tersebut masuk dalam pelanggan Debat Terbuka.
“Harus dibedakan ya, mana itu alat peraga kampanye (APK), dan mana itu untuk alat peraga. Bagi paslon mungkin kita juga sempat melihat debat Presiden beberapa waktu lalu, paslon itu menampilkan dia memperagakan kartu sehat kartu pintar ya. Nah ini yang dimaksud dengan APK itu yang tidak diperbolehkan adalah pendukung misalnya membawa spanduk, membawa umbul-umbul, nah itu yang tidak diperbolehkan,” kata Mardeko, Senin (11/11).
Ia melanjutkan, sebelum Debat Publik Kedua seluruh tim paslon diundang untuk melakukan kesepakatan mengenai teknis jalannya debat. Dalam pertemuan tersebut, seluruh tim sepakat paslon boleh membawa catatan kecil dan peraga.
“Dalam debat kedua ini, kemarin kita sudah ada kesepakatan. Kita panggil semua tim paslon bahwa masih diperbolehkan membawa catatan-catatan kecil. Untuk menyampaikan programnya setiap paslon memang membutuhkan alat bantu,” terangnya.
Ia menambahkan, membawa alat bantu maupun catatan kecil bukan sebuah pelanggaran.
“Membawa catat-catatan kecil silahkan untuk disampaikan atau di bacakan. Bagi tim paslon khususnya paslonnya ini kan perlu menjelaskan programnya seperti apa dengan alat bantu. Kesepakatan kemarin itu memang diperbolehkan, mungkin tidak tersampaikan dari LO-nya kepada tim pendukung atau bagaimana sehingga terjadi miskomunikasi,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post