KAB. CIREBON, (FC).- Sepuluh hari setelah dilayangkannya himbauan kepada seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Kedawung dan Beber, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Cirebon sebut seluruh THM sudah mematuhi aturan.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Wisma Wijaya mengatakan, selama sepuluh hari ini, pihaknya melakukan pengawasan. Bahkan, unsur kepolisian setempat juga membantu mengawasi.
“Yang melakukan pengawasan bukan Satpol PP saja, tapi ada kepolisian juga. Kita juga sering kordinasi. Karena tugas kami hampir mirip, menjaga kamtibmas,” kata Wisma Wijaya, kemarin.
Menurutnya, setiap THM sudah mematuhi himbauan yang diberikan olehnya. Yakni, Jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2006 sampai pukul 01.00 WIB tutup, dan pukul 24.00 WIB tidak menerima tamu.
“Kita melakukan pengawasan terbuka dan tertutup. Selama 10 hari ini, tidak ada yang melanggar. Pengusaha patuh. Intinya, THM sudah kondusif dan tidak ada hal yang menonjol,” terangnya.
Wisma mengaku, pihaknya sudah maksimal untuk melakukan pengawasan, bahkan himbauan pun sudah diberikan. Sehingga, pihaknya tidak akan terpengaruh oleh oknum yang tidak pertanggungjawaban yang membuat situasi kamtibmas gaduh.
“Intinya kami, Satpol PP jangan sampai dijadikan sebagai alat oleh kepentingan golongan. Satpol PP untuk masyarakat Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang membuat terjadinya gangguan kamtibmas. Apalagi di moment pemilihan kepada daerah (Pilkada), diharapkan agar masyarakat bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Abraham Minta Satpol PP Tindak Tegas THM yang Melanggar Jam Operasional
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon melayangkan surat himbauan pada Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Kedawung.
Hal itu, dilakukan sebagai upaya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait THM yang buka hingga melebihi jam operasional.
“Kami sudah menindaklanjuti sesuai regulasi dan tukposi kami, ya sudah kami layangkan himbauan kepada THM,” kata Wisma Wijaya, Selasa (17/9).
Kata Wisma, ada beberapa THM yang telah dikunjungi oleh pihaknya dan juga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dibudpar) Kabupaten Cirebon. Utamanya THM yang terindikasi buka hingga melebihi jam operasional.
“Yang di Kedawung maupun Beber, tidak ada yang terlewat. Jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2006 sampai pukul 01.00 WIB tutup, dan pukul 24.00 WIB tidak menerima tamu,” terangnya.
Wisma mengaku, pihaknya bersama Disbudpar sudah datang ke setiap THM dan layangkan himbauan, namun sampai sejauh ini, tidak ditemukan THM yang melanggar, waktu itu semua THM tertib.
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Ciko Sita Puluhan Botol Miras
Dalam kesempatan itu, Ia juga menyampaikan kepada pengelola maupun pengunjung THM, terkait Perda Kabupaten Cirebon nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum pasal 18 tertib usah hiburan, dan Perbup Nomor 35 tahun 2006, tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
“Kita lakuan patroli dan memberikan himbauan. Alhamdulillah semua pengusaha, termasuk yang katanya terindikasi melanggar, itu tertib sesaui regulasi, pukul 01.00 sudah tutup,” jelasnya.
Kalau sampai mereka membandal, dan buka hingga melebihi jam operasional, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas terkait, dan akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang ada, yakni dilakukan teguran secara lisan oleh Dinas pengampu.
“Saksinya sesuai regulasi yang ada, yakni dilakukan teguran secara lisan oleh Dinas pengampu. Kami akan memonitor perkembangan lebih lanjut. Untuk langkah selanjutnya kita menunggu regulasi Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPPARKAB) yang saat ini sedang digodog di dewan,” tandasnya. (Ghofar)