MAJALENGKA, (FC).- Pada hari pertama pendaftaran,Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Majalengka, Karna Sobahi dan Koko Suyoko menjadi salah satu pasangan yang pertama mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka.
Saat dikonfirmasi wartawan Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra Utama membenarkan bahwa Karna Sobahi dan Koko Suyoko menjadi salah satu pasangan yang pertama mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Majalengka Tahun 2024.
Selain itu menurut Ketua, dalam proses pendaftaran pasangan ini KPU telah menerima berkas pendaftaran Karna Sobahi dan Koko Suyoko dan tahapan selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi berkas.
“Alhamdulilah kita sudah menerima berkas pasangan Karna-Koko. Berkasnya sudah dalam proses verifikasi berkas pendaftar dan 22 september akan ditetapkan.”Jelasnya, Selasa (27/8).
Selain itu Ketua juga menjelaskan bahwa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Majalengka akan dibuka hingga 29 Agustus 2024, dan untuk waktu pendaftaran tanggal 27-28 Agustus 2024.
Pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB dan untuk hari terakhir Kamis 29 Agustus 2024, dimulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.
“Alhamdulilah di mulai pada hari ini membuka pendaftaran, mulai 8.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB Kamis 29 Agustus 2024, dimulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan 23;59 WIB.”Tambahnya.
Sementara itu terpisah Ayub Fahmi Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa
Bawaslu Majalengka, pada waktu pendaftaran ini, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat.
Sedangkan obyek pengawasannya menurut Ayub, Bawaslu akan memastikan kelengkapan dokumen, sampai nanti penelitian dokumen dan penetapan dokumen.
Upaya tersebut dilakukan, karena menurutnya Bawaslu mendapatkan amanat untuk memastikan Hak-hak para peserta dan pemilih di Pilkada serentak Tahun 2024.
“Poin yang harus diperhatikan memastikan semua tahapan mulai dari pendaftaran, kelengkapan dokumen, sampai nanti penelitian dokumen sampai penetapan, itu objek pengawasan kami. Jadi kami bukan hanya memastikan apa yang dilakukan KPU untuk menyiapkan fasilitas, kita juga memastikan peserta juga terjamin haknya.” ucapnya.
“Amanat bawaslu bukan hanya menjamin hak dari pada pemilih, kami juga menjamin hak bagi para peserta. Bawaslu membuka ruang selebar-lebarnya kepada bakal pasangan calon apabila dalam proses semua tahapan ada haknya yang merasa dirugikan, maka bawaslu membuka ruang selebar-lebarnya untuk mengajukan sengketa di bawaslu.”tambahnya. (Munadi)