KOTA CIREBON, (FC).- Selama 63 hari masa kampanye Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lemahwungkuk telah melakukan pengawasan kegiatan kampanye sebanyak 102 kegiatan.
3 diantaranya, kegiatan kampanye Pasangan Capres dan Cawapres berikut kegiatan yang dilakukan oleh relawan pendukung pasangan Capres dan Cawapres.
Ketua Panwascam Lemahwungkuk, Rahmat Sapii menjelaskan, pihaknya paling banyak melakukan pengawasan dalam hal kegiatan kampanye, atau sosialisasi yang dilakukan oleh calon anggota Legislatif baik untuk DPRD Kota maupun DPRD Provinsi dan DPR RI.
“Ada kurang lebih 81 kegiatan kampanye atau sosialisasi dari para Caleg. Memang paling banyak kegiatan sosialisasi untuk Caleg DPRD Kota Cirebon di masa kampanye ini,” katanya, Selasa (30/1).
Ia melanjutkan, selain pengawasan kegiatan kampanye, Panwascam Lemahwungkuk juga telah berhasil menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu melalui proses sengketa cepat.
“Ada beberapa laporan terkait pihak yang keberatan karena Alat Peraga Kampanye (APK) caleg tertentu ditempel gambar caleg lain. Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak, dan alhamdulillah melalui proses sengketa cepat kedua pihak sepakat untuk tidak saling melaporkan,” tuturnya.
Sementara, Anggota Panwascam Lemahwungkuk, Ryan Triadi Saputra mengatakan, sejauh pengawasan yang dilakukan, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran pemilu yang berat.
“Alhamdulillah kalau pelanggaran berat itu tidak ada selama masa kampanye ini. Karena dalam setiap pengawasan, kami selalu mengedepankan pencegahan dan selalu memberikan himbauan kepada peserta yang akan melakukan kegiatan kampanye,” katanya. (Frans)