KAB. CIREBON, (FC).- Masyarakat bisa melayangkan laporan terkait adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), namun harus disertai dokumen identitas pelapor serta adanya bukti dan saksi dari pelanggaran yang dilaporkan, hal itu terungkap dalam pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gebang, Kabupaten Cirebon, di aula Desa Gebang Kulon, Selasa (29/10).
Ketua Panwascam Gebang, Haidar menyampaikan, banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara melakukan pelaporan ketika adanya temuan di lapangan terkait pelanggaran tahapan pelaksanaan Pilkada, sehingga masyarakat berujung menyalahkan panwascam dengan alasan panwascam tidak berani melakukan tindakan pelanggaran, maka kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada 40 orang perwakilan tokoh dan lembaga yang ada di Kecamatan Gebang tersebut bertujuan membedah bagaimana prosdur pelaporan ketika menemukan pelanggaran oleh masyararakat.
Dijelaskannya, partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pilkada ketika menemukan pelanggaran, jangan sampai menjadi informasi hoax dan tidak bertanggungjawab, setidaknya tiga hal yang harus dipersiapkan, yakni bukti yang kuat, saksi yang kuat dan mental yang kuat, ketiganya harus melekat agar setiap laporan yang dilayangkan bukan laporan kaleng-kaleng, informasi hal ini pula yang harus diketoktularkan kepada masyarakat lain agar memahami prosedur dan SOP laporan tersebut.
“Soal adanya temuan, adanya dugaan pelanggaran di lapangan, masyarakat banyak yang tidak mengetahui, prosedurnya seperti apa, kewenangan siapa, dan ujung-ujungnya menyalahkan panwascam,” ungkapnya.
Lanjut dijelaskan Haidar, saat ini tahapan pelaksanaan pilkada masih tahapan kampanye, dan masih ada waktu sekitar sebulan menuju pelaksanaan pilkada, pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada, berbeda dengan pelaksanaan pemilu, di mana objek dari pelaku pelanggaran yakni tim sukses dan calon, tetapi dalam pelaksanaan Pilkada objek pelaku pelanggaran bisa kepada individu.
Menurutnya, ada satu pelanggaran yang bisa membatalkan hasil pelaksanaan Pilkada bila pelanggaran tersebut dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), namun demikian pihaknya berharap sebelum terjadinya pelanggaran, sebaiknya melakukan langkah-langkah pencegahan, karena tujuan pelaksanaan pengawasan ini adalah agar memastikan pelaksanaan pilkada berjalan aman, lancar dan kondusif tanpa adanya terjadi pelanggaran.
“Sekali lagi kami tegaskan tugas kita adalah mencegah dan mencegah, agar hasil pelaksanaan pilkada sesuai harapan, bila sudah ada upaya melakukan pencegahan minimalnya sedikit pelanggaran yang terjadi syukur tidak ada,” harapnya.
Sementara Ketua Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Cirebon, Amir Fawaz menyampaikan, sosialisasi pengawasan partisipatif pelaksanaan pilkada kepada masyarakat ini bertujuan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Cirebon, masyarakat bisa melaporkan bila di lapangan ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun, baik personal maupun golongan, yang prosesnya bisa melaporkannya kepada panwascam setempat
“Saat ini masih tahapan pelaksanaan kampanye, masyarakat bisa melakukan pengawasan di lapangan bila menemukan pelanggaran seperti adanya money politik ataupun adanya pihak-pihak yang dilarang melakukan kampanye, seperti ASN, kepala desa dan lainnya yang dilarang oleh undang-undang,” terangnya.
Sementara terkait digelarnya sosialisasi partisipasi pengawasan pelaksanaan Pilkada dan masyarakat merasa tertantang untuk ikut melakukan pengawasan jalannya pilkada, Fawaz menjelaskan, bahwa proses pelaporan yang dilakukan masyarakat harus melalui prosedur, seperti pertama harus menyertakan KTP pelapor, kemudian pelanggaran yang dilakukan dengan dibubuhkan bukti dan saksi dan melaporkannya ke panwascam setempat.
“Masyarakat bisa melaporkan, tetapi prosedurnya tetap harus melalui panwascam setempat, nanti laporan masyarakat tersebut dimusyawarahkan di tingkat panwascam untuk dilakukan penelusuran dan tindak lanjutnya,” jelasnya. (Nawawi)
Discussion about this post