KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah (Ripparda). Prosesnya sedang berjalan oleh Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon.
Kemarin mulai Senin-Selasa (24-25/10) rombongan Pansus III itu, belajar menggali potensi wisata ke DPRD Kota Surabaya dan DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Langkah itu, dilakukan sebagai upaya untuk mendongkrak sumber potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Hanifah mengatakan, kunjungan kerja Pansus III tidak lain berangkat dari UU 1945, memberikan kesejahteraan secara umum. Kemudian dituangkan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Di pasal 4 tercantum, bahwa kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya alam.
Kemudian, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa serta mempererat persahabatan antarbangsa.
“Artinya, hasil belajar kepariwisataan ke kota Surabaya dan Gresik. Akan diterapkan di Kabupaten Cirebon. Terlebih potensi pariwisata di Kabupaten Cirebon itu sebetulnya besar. Tinggal bagaimana mengelolanya saja,” kata Bunda Ohan, sapaan akrabnya.
Menurutnya, banyak cara untuk mengangkat potensi kepariwisataan dari sektor alam dan budaya di Kabupaten Cirebon. Apalagi, bentang alam Kabupaten Cirebon yang begitu luas dengan segala potensinya.
“Memang belum tergali maksimal. Karenanya, dengan Raperda Ripparda menjadi jalan masuk untuk membenahi potensi kepariwisataan yang dimiliki Kabupaten Cirebon,” terangnya.
Politikus PKB itu menyampaikan, pengembangan potensi pariwisata itu bisa bekerjasama dengan pihak ketiga. Ketika potensi pariwisata desa terangkat otomatis bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Roda ekonomi bergerak. Hidup.
“Sudah satu tahun lebih Ripparda belum selesai. Maka, harapannya raperda ini bisa segera diparipurnakan. Agar pengembangan pariwisata bisa maksimal. Apalagi, tahun ini pemerintah daerah sudah menetapkan 22 desa wisata di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post