KAB. CIREBON, (FC).- Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Adit menegaskan larangan adanya pemungutan biaya yang membebankan calon kuwu.
Hal ini tertuang dalam Perbup No. 74 tahun 2021. Ia menyebutkan, tidak diatur panitia boleh meminta anggaran kepada calon kuwu.
“Panitia tidak boleh melakukan pemungutan liar atau secara halus meminta uang keamanan, dan makan dari para calon kuwu, hingga membebankan calon ternyata dilarang,” tegasnya, Senin (20/9).
Yang hanya tertuang dalam Perbup pasal 73 tahun 2021, untuk Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2021 hanya terdiri dari Timpas, Timwas, Timpam, dan pengawas.
Adapun masalah kebutuhan di dalamnya seperti honor kader kesehatan, honor petugas, alat kelengkapan, tenda, surat suara, dan sebagainya telah ditanggung APBD Kabupaten.
“Pengadaan alat prokes pembekalan pelantikan kuwu terpilih pun sumbernya APBD Kabupaten,” katanya,
Bilamana dibutuhkan anggaran lebih ataupun semacamnya. APBDes dapat dipergunakan untuk pelaksanaan pemungutan suara.
“Desa dapat memberikan dana APBDes untuk pelaksanaa pemungutan suara diluar APBD Kabupaten,” ujarnya.
Kalaupun ada panitia yang mengatakan kuwu harus memberikan uang keamanan, sambungnya, yang artinya uang keamanan ini diluar APBDes, desa tidak memiliki jaminan untuk mendanai.
Apalagi, calon kuwu pun tidak memiliki kewajiban untuk memberikan dana tersebut.
“Sebenarnya tidak ada. Kalaupun perlu, haruslah melalui APBDes. Kemudian, tidak membebankan calon kuwu. Karena, anggaran keamanan di luar anggaran desa tidak ada jaminan desa untuk mendanai,” tuturnya.
Terkecuali, Linmas dan sebagainya, lanjutnya diperbolehkan dari sumber lainnya di APBDes boleh.
“Asalkan tadi harus dianggarkan melalui APBDes. Tapi tetap saja itu dilarang. Terkecuali terjadi pembengkakan biaya seperti yang terjadi beberapa tahun lalu sampai mengundang Dalmas,” paparnya.
Ia menyebutkan, pada hakikatnya pemungutan di luar APBDes dan APBD Kabupaten dilarang. Karena, kode rekening APBDes nya tidak tercantum. (Sarrah)
Discussion about this post