KOTA CIREBON, (FC).- Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
PAD dari sektor pajak di Kota Cirebon sampai saat ini sudah mencapai 75 persen.
Kepala Bidang PAD pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Agung Kemal Hasan mengungkapkan, pada tahun ini, pemkot menetapkan target pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp281,5 miliar, dan persisnya, sampai saat ini sudah mencapai 75,47 persen.
“Sisanya hanya tinggal yang kecil-kecil saja. Kita sampai saat ini terus berupaya dalam melakukan penagihan kepada para wajib pajak agar melakukan pembayaran,” jelasnya, Kamis (19/12).
Realisasi pendapatan dari sektor pajak sebesar 75,47 persen tersebut, lanjut Agung, dikonversikan sebesar Rp. 212,4 milyar, terdiri dari kategori Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak lainnya.
Sementara untuk pajak hotel di Kota Cirebon sudah hampir 100 persen, dan untuk pajak reklame di Kota Cirebon sudah mencapai 87 persen.
Untuk di PBB sendiri, realisasi pendapatan pajaknya baru mencapai 65,96 persen sampai dengan 16 Desember 2024.
“Untuk PBB sendiri memang rada susah karena sempat terjadi polemik, tapi untuk pencapaian sampai saat ini sudah 65 persen,” sebutnya.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak terutama PBB, dijelaskan Agung, BPKPD sudah melakukan berbagai macam upaya, termasuk pemberian diskon pembayaran PBB.
“Sejak awal kenaikan PBB, kita juga memberikan berbagai macam diskon, bahkan sampai 50 persen diskon, itu semua kita lakukan agar masyarakat mau membayarkan PBB,” jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP dengan BPKPD melakukan penindakan wajib pajak (WP) yang menunggak.
Plt Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, M Rahmat Hidayat mengatakan, Satpol PP sebagai instansi penegak peraturan daerah (perda) telah menjalankan fungsi, termasuk menindak WP yang menunggak.
“Ini sudah tertuang pada Perda Nomor 01/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kita kerjasama dengan BPKPD, terkait dengan penarikan pajak hotel dan resto di Kota Cirebon yang nunggak, atau belum masuk ke WP,” ungkap Rahmat.
Selama 11 bulan mendampingi BPKPD menagih WP menunggak, kata Rahmat, Satpol PP berhasil membuat para WP menunaikan kewajibannya. Hasilnya ada Rp1.427.366.802 dana pajak berhasil tertagih dan masuk di kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Itu belum semua WP, karena Satpol PP berjalan sesuai dengan data yang ada di BPKPD, ada yang baru setengah, dan ada juga yang membayarkan kewajiban pajaknya secara full,” terangnya.
Rahmat juga mengatakan, proses penagihan dilakukan secara humanis dan mengedepankan upaya persuasif, sehingga semua WP yang didatangi pu bersikap kooperatif.
“Semua WP yang kami datangi kooperatif. Tidak tindak dan sanksi. Kita beri mereka pengertian, baik resto, hotel, hingga pajak reklame tayang. Kita laksanakan sesuai perda PDRD,” terangnya. (Agus)
Discussion about this post