KUNINGAN, (FC).- Industri garmen seluas 94.260 meter persegi di Kabupaten Kuningan, yang dibangun di Desa Cieurih Kecamatan Cidahu, dikabarkan bermasalah dalam perizinan khususnya pada perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Meskipun pada akhir Bulan Mei 2022 lalu, dilakukan peletakan batu pertama seremonial oleh PT. Fashion Stitch Joshua yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar, perusahaan garmen tersebut hingga saat ini terus berjalan pembangunannya.
Kepala Dinas LH Kuningan, Wawan Setiawan mengaku bahwa masalah Amdal di pabrik garmen tersebut bukan kewenangan dinasnya mengeluarkan, karena itu adalah Penanaman Modal Asing (PMA), maka kewenangan ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kalau memang belum keluar berarti perusahaan itu nakal,” ujar Wawan.
Sementara itu, Koordinator Pelayanan Perizinan B DPMPTSP Kuningan Juhana mengaku, bahwa pihaknya memang telah mengeluarkan IMB dari PT Fashion Stitch Joshua. Dasar mengeluarkan IMB dari kajian PUTR Kuningan Ketika Sudah memenuhi syarat.
“Ketika sisi administrasi teknis lolos, ya keluar IMB-nya, kita hanya itu saja,” kata Juhana
Kalau Amdal sendiri, diakui Juhana memang katanya sedang proses, dan dibuktikan adanya pernyataan yang dibuat, karena saat ini semua perijinan masuk melalui sistem.
“Pihak mereka menggunakan pernyataan mandiri pada sistem, jadi sambil jalan proses juga berjalan,” ungkap Juhana.
Terpisah, jajaran Komisi I DPRD Kuningan dikabarkan telah melakukan kunjungan lapangan ke PT Fashion Stitch Joshua. Tujuan para anggota dewan untuk melihat, sejauh mana proses perijinan yang telah ditempuh oleh pihak perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Kuningan, Rany Febriani dalam keterangan persnya, Sabtu (26/11), menyebut, hasil kunjungan ke PT Fashion Stitch Joshua untuk memastikan proses perizinan sudah ditempuh.
“Jadi kunjungan kita ke sana untuk memastikan proses perizinan itu sudah ditempuh atau belum. Kalau kata orang di PT Joshua yang ditemui bilangnya itu sudah, kemudian kata kepala dinas (DPMPTSP) juga bilangnya sudah,” kata Rani.
Hanya saja, pihaknya sejauh ini belum secara langsung melihat bukti fisik izin resmi yang dikabarkan sudah ditempuh.
“Ya intinya kita tidak lihat langsung surat itu,” katanya. (Ali)
Discussion about this post