KOTA CIREBON, (FC).- Untuk menekan angka perkawinan anak di Kota Cirebon, Pengadilan Agama (PA) Kota Cirebon telah meluncurkan layanan Help Center.
Layanan tersebut berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan Kota Cirebon.
Layanan Help Center yang berlokasi di Kantor PA Kota Cirebon itu menghadirkan konseling terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak, dispensasi kawin, pra dan pasca nikah, perlindungan terhadap kekerasan fisik dan psikis terhadap perempuan, dan pasca perceraian.
Kepala Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil mengatakan layanan Help Center merupakan inovasi orisinil dari PA Cirebon yang diluncurkan awal tahun 2023.
Dalam prakteknya, Help Center dilakukan pelayanan konseling dan edukasi bagi para pemohon dispensasi nikah, termasuk anak-anak yang memohon dispensasi itu.
“Tujuan utama dari Help Center ini, agar mereka yang mengajukan dispensasi nikah ini tidak menikah sebelum usianya 19 tahun. Mereka itu diberikan edukasi, konseling, dibujuk dan segala macam, agar mereka tidak menikah di bawah usia 19 tahun,” ujar Cholil, Selasa (6/8).
“Kalau mereka terpaksa menikah dengan alasan mendesak, paling tidak mereka menunda kehamilan kalau belum 19 tahun. Karena, kalau belum 19 tahun tingkat kematian ibu melahirkan itu tinggi, kemudian anak yang lahir memiliki potensi stunting yang tinggi,” sambungnya.
Oleh karena itu, kata Cholil, layanan Help Center di PA Cirebon dibangun ini bekerja sama dengan Pemda Kota Cirebon melalui DP3AP2KB, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
Sehingga, mereka yang mengajukan Dispensasi Nikah di PA Cirebon dapat berpikir ulang.
“Dan ini salah satu peran yang bisa kita ambil. Help Center ini juga menjadi salah satu Best Practice yang diadopsi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bapenas, serta Kemendagri yang mereka meluncurkan panduan praktis pelaksanaan strategi nasional pencegahan perkawinan anak yang diluncurkan akhir April 2024,” katanya.
“Panduan itu diberlakukan secara nasional untuk panduan praktis pelaksanaan strategi nasional pencegahan perkawinan anak di daerah,” tandasnya. (Agus)