KOTA CIREBON, (FC).- Sebanyak lima orang Warga Binaan Rutan Kelas I Cirebon dipindahkan ke Lapas Kelas II B Indramayu.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir over kapasitas hunian di Rutan Kelas I Cirebon dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan rutan.
Pemindahan ini juga bertujuan agar para Warga Binaan tersebut mendapatkan pembinaan lanjutan di Lapas Kelas II B Indramayu.
Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan surat izin dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) Nomor: W.11.PK.05.05-6436 tanggal 3 Juni 2024.
Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Reinhards Indra Pitoy, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari langkah deteksi dini dan optimalisasi keamanan di lingkungan Rutan Cirebon.
Ini sejalan dengan prinsip Back to Basics dan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yang meliputi pemberantasan narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum, dan deteksi dini.
Pemindahan ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang terhadap masalah over kapasitas dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan bagi seluruh warga binaan dan staf Rutan Cirebon.
“Pemindahan lima orang Warga Binaan ini selain untuk mengurangi over kapasitas, juga merupakan bagian dari upaya kami dalam deteksi dini dan optimalisasi keamanan di Rutan Cirebon,” jelas Indra Pitoy, Minggu (9/6).
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Ahmad Fauzi menambahkan bahwa pemindahan warga binaan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemindahan.
Proses pemindahan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, dengan pengawalan ketat oleh Staf Kesatuan Pengamanan Rutan, pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post