KOTA CIREBON, (FC).- Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat di Bandung berani mengambil keputusan krusial. Dengan menjatuhkan vonis 10 kali lipat lebih berat atau 20 tahun penjara, dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon di Sumber, yakni 1 tahun 10 bulan penjara.
Atas kasus rudapaksa anak tiri yang masih dibawah umur serta KDRT terhadap istrinya, yang dilakukan oleh oknum Anggota Kepolisian. Kasus ini sendiri terjadi beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Cirebon, namun oknum tersebut berdinas di Kota Cirebon.
Kuasa Hukum korban Rudi Setaiantono kepada Fajar Cirebon Selasa (2/5) mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan tingkat banding ini, terutama kepada Majelis Hakim PT Bandung.
Putusan ini, lanjut Rudi, otomatis membatalkan putusan PN Sumber yang memvonis Briptu CH 1 tahun 10 bulan penjara, dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Artinya, putusan banding ini memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban, karena ini masalah perlindungan anak. Sebagaimana dakwaan JPU dalam putusan tingkat banding, Briptu CH didakwa melanggar Pasal 81 Ayat 3 Junto Pasal 76 D UU 17 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman minmal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.