KOTA CIREBON, (FC).- Seorang okum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Cirebon, diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada salah satu muridnya yang duduk di Kelas 5.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, siswi yang berusia 11 tahun, dibawa oknum guru cabul berinisial T (26) tersebut, ke tempat penginapan di Wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Paman korban berinisial DA mewakili orangtua korban menjelaskan, korban diajak jalan-jalan oleh pelaku lalu dibawa ke sebuah penginapan.
“Keponakan saya ini (korban) itu diajak jalan-jalan oleh sang oknum gurunya, pergi dari siang pulang menjelang maghrib.Ternyata pelaku membawa korban ke sebuah penginapan kecil di daerah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Nah disitulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” ucapnya DA, Jumat (30/6).
DA menambahkan, korban bercerita kepada orangtuanya bahwa dirinya telah diperlakukan tidak senonoh oleh sang oknum guru.
“Saat korban pulang ke rumahnya menceritakan apa yang telah dialaminya. Kemudian, kedua orangtuanya terkejut mendengar cerita dari anaknya itu. Si ibu korban langsung mendatangi rumah terduga pelaku yakni sang oknum guru. Tapi saat ditanya, terduga pelaku T ini sempat mengelak telah melakukan perbuatan mesum itu. Padahal ada bukti WA chat antara korban dengan terduga pelaku T. Di dalam WA chat itu terduga pelaku T mengajak korban ke sebuah kos-kosan,” ungkapnya.
Menurut DA, pihak keluarga korban sudah melaporkan ke Polres Cirebon Kota dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).
“Kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota dan diterima langsung oleh Unit PPA Satreskrim dalam bentuk pengaduan masyarakat atau Dumas pada 27 Mei 2023. Korban, juga telah melakukan visum pada 29 Mei 2023 dan hasilnya pun sudah diterima oleh Polisi. Namun, hingga sebulan terhitung dari pengaduan yang dilakukan, terduga pelaku diduga masih belum diperiksa oleh penyidik yang menangani kasus ini,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan membenarkan pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut terkait dugaan kasus pencabulan.
“Ya ada, sekarang kasus itu posisinya dalam proses penyelidikan ya. Sedang kita lengkapi pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya kita gelarkan untuk proses penyidikan. Proses penanganan kita atensi ya,” imbuhnya.
Sementara, oknum guru yang diduga melakukan tindak asusila tak kunjung ditangkap, orangtua siswi Kelas 5 SD tersebut melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon.
Saat pertemuan dengan ketua KPAID Cirebon, orangtua korban menceritakan trauma yang dialami putrinya hingga malu untuk datang ke sekolah usai kejadian tersebut.
“Saya minta keadilan untuk anak saya, oknum guru itu sampai sekarang belum ditangkap. Anak saya sekarang trauma,” ucap orang tua korban, Minggu (2/7).
Pelaku, kata orang tua korban, awalnya tidak mengaku telah berbuat tidak senonoh kepada putrinya yang juga siswinya di sekolah. Kemudian, setelah didesak baru pelaku mengakui perbuatannya.
“Menuntut pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saya ingin mendapatkan keadilan. Pelaku beralasan belum berhubungan selama 4 bulan. Istrinya hamil dan kondisi kandungannya lemah. Tapi kenapa anak saya jadi korban,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPAID Cirebon, Fifi Sofiah mengungkapkan, pihaknya siap mendampingi korban baik secara hukum maupun pemulihan dari trauma.
“Bila diperlukan, KPAID siap membantu untuk kuasa hukum yang mendampingi korban. Tentunya kita akan berkoordinasi dengan unit PPA kepolisian,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post