MAJALENGKA, (FC).- Kabupaten Majalengka sampai sekarang masih ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM Level 3.
Berbeda dengan PPKM Level 3 sebelumnya, untuk kali ini sejumlah kegiatan mulai dibolehkan beroperasi.
Termasuk wisata adalah salah satu yang mendapat izin beroperasi di masa level 3 ini.
Kendati demikian, pemberian izin operasi wisata itu dengan batasan tertentu yakni kuota 50 persen dari kapasitas.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Majalengka, Indrayanto mengatakan, pemberian izin operasi objek wisata itu mengingat kasus baru terkonfirmasi yang landai.
Adapun penetapan status Level 3, dipicu karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19.
“Kenapa dibuka? karena, yang pertama, peningkatan kasus sudah landai, hanya karena vaksin saja yang targetnya belum tercapai,” ujar Indra kepada media, Sabtu (23/10).
Selama ini objek wisata di Majalengka sudah sering mati suri lantaran adanya larangan beroperasi.
“Menjaga agar para pengelola wisata dan dunia wisata dapat kembali bergairah. Semua pengelola wisata siap untuk fakta integritas,” ucapnya.
Terpisah, anggota Forum Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Majalengka, Dede Sofyan menyambut baik kebijakan Pemkab itu.
Ditegaskannya, para pengelola wisata di Majalengka sudah berkomitmen dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Wisata kembali bergeliat. Dalam pelaksanaannya para pengelola wisata di Kabupaten Majalengka melalui Forum Pokdawis, seperti harapan Pemkab, bersepakat untuk menerapkan prokes ketat dan akan segera menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga pengunjung dan pengelola aman dan nyaman dalam berwisata,” jelas Dede. (Munadi)
Discussion about this post