KOTA CIREBON, (FC).- Menyusul maraknya antrean nasabah dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon di Bank Mandiri Cabang Yos Sudarso, Rabu (18/2/2026) pagi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta para nasabah tetap tenang dan tidak terburu-buru.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menegaskan jangka waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon masih sangat panjang.
“Sesuai ketentuan Undang-undang, pembayaran klaim dapat dilayani hingga lima tahun sejak pencabutan izin usaha bank, atau berakhir pada 8 Februari 2031,” jelas Jimmy.
Ia menambahkan, LPS menghimbau agar nasabah mengikuti pengaturan dari bank pembayar dan menghindari desak-desakan agar proses klaim tetap tertib dan nyaman.
Keputusan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon telah resmi dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berlaku efektif sejak 9 Februari 2026. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Perumda BPR Bank Cirebon berkantor pusat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Dengan pencabutan izin usaha ini, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan, dan nasabah dapat mengajukan klaim melalui bank pembayar yang telah ditunjuk, yaitu Bank Mandiri Cabang Yos Sudarso.
“Kami menegaskan seluruh proses pembayaran klaim akan dilakukan sesuai mekanisme resmi, sehingga nasabah tidak perlu khawatir terkait keamanan dan jangka waktu pencairan dana,” pungkasnya.
Sementara Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib , menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan otoritas untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. “Kami menemukan adanya permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank,” katanya.
OJK memastikan seluruh simpanan nasabah dalam jaminan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Pembayaran klaim nasabah BPR Bank Cirebon sudah dilakukan sejak Jumat, 13 Februari 2026.
Pembayaran tersebut merupakan bagian dari pembayaran tahap pertama yang diperuntukkan bagi 14.918 nasabah yang sudah diverifikasi oleh LPS. Jumlah ini mencapai 81 persen dari 18.493 nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Total dana yang akan dicairkan untuk tahap pertama ini mencapai Rp 89,5 miliar.
Ribuan nasabah BPR Bank Cirebon rela mengantre berjam-jam untuk mencairkan simpanan yang sebelumnya mereka tabung di bank tersebut, Rabu (18/2/2026). Hal itu terjadi setelah izin usaha BPR Bank Cirebon dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Antrean nasabah terjadi di Bank Mandiri Cabang Yos Sudarso yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bank penyalur pembayaran simpanan nasabah BPR Bank Cirebon. Banyaknya nasabah yang datang membuat antrean mengular hingga ke jalan raya sejak pagi hari. Bahkan, tidak sedikit nasabah yang sudah datang sejak Selasa (17/2/2026) tengah malam.
Salah seorang nasabah, Nana Mardian mengatakan, tidak menyangka antrean akan membludak, terlebih karena sehari sebelumnya merupakan hari libur bersama. “Tidak menyangka membludak seperti ini. Sampai kehujanan, tidak bawa jas hujan,” tuturnya.
Nana berharap agar bank pembayar yang ditunjuk LPS bisa ditambah, bukan hanya Mandiri yang di Jalan Yos Sudarso saja. Agar ribuan nasabah BPR Bank Cirebon bisa lebih nyaman dan manusiawi ketika mengambil haknya yang ada di BPR Bank Cirebon.
“Tambah bank nya, kan di Cirebon bukan hanya Mandiri saja banyak bank lainnya, biar kita yang mengambil haknya tidak kesulitan seperti antrean bansos saja. Inikan hak uang kita, kita tidak minta uang, kasih lah kenyamanan buat kita,” tegasnya. (Agus)










































































































Discussion about this post