MAJALENGKA, (FC).- Nauval Farisi bin Hambali (37), narapidana terorisme (Napiter) asal Jakarta resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas II B Majalengka. Pelaksanaan pembebasan bersyarat dilaksanakan pada Selasa (18/7) kemarin, dengan menghadirkan unsur terkait, seperti Tim Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Indonesia.
“Ya, kemarin kami melaksanakan pembebasan bersyarat kepada napiter bernama Nauval Farisi bin Hambali. Sebelum dilaksanakan pembebasan bersyarat WBP tersebut, telah dihadapkan ke Bapas Kelas I Cirebon untuk diteruskan ke Bapas Kelas I Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Majalengka untuk diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta selatan sebagai pihak pengawasan,” ujar Kepala Lapas Majalengka, Wawan Irawan, Rabu (19/7).
Menurutnya, pembebasan bersyarat dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1179.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 13 Juli 2023. Adapun dasar-dasar pembebasan bersyarat diatur dalam undang-undang pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Dan juga peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Wawan menyampaikan, bahwa napiter tersebut jauh-jauh hari sebelumnya juga telah melakukan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengucapan ikrar saat itu dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Kusnali.
“Saat itu sebelum menyatakan ikrarnya, Nauval menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya. Di hadapan saksi, Nauval menyatakan ikrar setia NKRI dari lubuk nurani hatinya yang dalam. Setelah membaca ikrar, Nauval membubuhkan tanda tangan pada naskah bermaterai dan tak lupa mencium bendera Indonesia,” ucapnya.
Nauval sendiri merupakan Napiter asal Jakarta. Pria berusia 37 tahun itu ditangkap Densus 88 anti teror di Jakarta. Dia divonis 3 tahun dan pernah ditahan di Rutan Metro Jaya, kemudian dipindah ke Lapas Majalengka belum lama ini.
Kabar mencatat tahun 2021 lalu, Nauval disebut menyerahkan diri ke Polsek Setiabudi Jakarta setelah sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Densus 88 Anti-teror Polri.
Namun Mabes Polri saat itu membantah bahwa Nauval menyerahkan diri. Justru, Polsek Setiabudi lah yang menangkap Nauval dikediamannya setelah orang tua Nauval memberitahu keberadaan anaknya tersebut. (Munadi)
Discussion about this post