KUNINGAN, (FC).- Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan, membebaskan Narapidana Teroris yang terlibat pada kasus Penyerangan Mako Brimob tahun 2018 lalu.
Napi Teroris tersebut bernama GT, mendekam di Lapas Kuningan selama 1 tahun 3 bulan, dengan total hukuman selama 3 tahun 6 bulan.
Sebelumnya GT ditahan di Mako Brimob dan sempat dipindahkan ke Cikeas sebelum terkahir mendekam di Lapas Kelas IIA Kuningan.
Kepala Lapas Kuningan, Gumilar Budi Rahayu menjelaskan, pada Rabu (14/7) Lapas Kuningan telah membebaskan satu orang warga binaan atas nama GT kasus Napi Teroris.
Pembebasan hari ini dengan persyaratan yang sudah dilalui.
“GT ini terlibat terhadap penyerangan Mako Brimob, dihukum 3 tahun 6 bulan setelah itu ditahan di Mako Brimob, kemudian Cikeas dan terkahir di Lapas Kuningan,” ujar Gumilar.
Ketika GT datang ke Lapas Kuningan, lanjut Gumilar, GT minta untuk di ikrarkan untuk kesetiannya kepada NKRI, tentu pihaknya menfasilitasi keinginannya.
Pihaknya mengundang Densus, BNPT, termasuk MUI Kabupaten Kuningan, dan akhirnya dia sudah berikrar kembali NKRI.
Implikasinya setelah berikrar, masih kata Gumilar, ternyata banyak pembinaan buat dirinya sangat banyak, seperti remisi, ada Pembebasan Bersyaratnya (PB), ada asimiliasi dan salah satu syarat kasus Napi Teroris adalah mengaku NKRI dan kembali ke NKRI, dan pembinaan lanjutan terbuka untuknya.
“Kita proses usulkan remisi dan pembebasan bersyaratnya, kita bantu dan Alhamdulilah kita melihat perkembangan GT selama di Lapas Kuningan, tentu berkat dukungan dari Densus, Polres sangat membantu GT untuk kembali ke masyarakat,” ungkap Gumilar.
Pembebasan hari ini pun, dikatakan Gumilar, pihaknya juga memanggil teman-teman yang berkaitan untuk menyaksikan pembebasan ini. Dan harapannya GT bisa kembali seperti masyarakat biasa, tidak dikucilkan, tentunya dengan pengawasan dari Satgas terkait.
“GT dipulangkan ke Tasikmalaya, dan diawasi Bapas untuk program lanjutan ke masyarakat,” kata Gumilar.
Selama di lapas ini, Gumilar mengaku bahwa GT bisa mengajak teman-temannya untuk mengaji, menekuni ibadah, mengenal agama islam, mengingat dahulu backgroundnya penceramah, karena dia tidak terlibat langsung pada kasus itu.
Masih ditempat yang sama, GT (34) mengaku sebelumnya pernah aktif di JAD sejak tahun 2016, saat di Tasikmalaya dia aktif majelis taklim, dan kegiatan lainnya.
Lalu tahun 2018 ada kejadian di Mako Brimob, kerusuhan napi dan petugas, yang mana di Mako Brimob tersebut ada temannya di dalam.
“Kita inisiatif untuk kesana, dan membantu di sana, kurang lebih satu bulan, saya ditangkap kaitan itu,” ujarnya.
Namun bagi GT, kasus yang dialaminya merupakan pengalaman yang berharga dan tidak akan terlupakan seumur hidupnya.
Meskipun begitu dia mengaku mendapat banyak ilmu selama di Lapas Kelas IIA Kuningan. “Kalau saya ada salah saya mohon maaf, insyallah di luar akan berhati-hati lagi,” kata GT.
Bahkan GT mengaku di Lapas Kuningan dia sangat betah, karena petugasnya baik, diperlakukan dengan baik.
Jika seandainya di luar tidak punya tanggungjawab 4 orang anak dan seorang istri, dia lebih ingin menetap di Lapas Kelas IIA Kuningan, karena suasanya seperti di pesantren.
“Meski bebas mungkin di luar ibadah saya terbatas, tapi disini meski fisik terpenjara, tapi ibadah bebas disini,” kata GT.
Pasca bebas, GT mengaku akan mencoba untuk memulihkan perekonomian terlebih dahulu, mengingat dia masih memiliki usaha berupa bengkel las. (Ali)