KOTA CIREBON, (FC) – Melihat kondisi dan situasi wabah virus covid-19 yang semakin hari semakin mengkhawatirkan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 12 April 2020 mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api.
“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif kepada FC melalui rilis yang disampaikan, Selasa (7/4).
Luqman menambahkan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai yang telah direkomendasikan oleh WHO. Dimana WHO mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Menjelang 12 April, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.
Luqman mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
“Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Luqman. (Muslimin)













































































































Discussion about this post