KUNINGAN, (FC).- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kramatmulya melakukan terobosan dengan memiliki aplikasi I-Arsip. Aplikasi tersebut diciptakan untuk mempermudah pelayanan administrasi masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Kramatmulya, Imam Mutawakil kepada wartawan menjelaskan, aplikasi I-Arsip tercipta setelah ada komentar dari masyarakat.
Awalnya, masyarakat mengira bahwa layanan di KUA sudah dalam bentuk digital.
“Awalnya ada pemuda datang ke kita untuk mengurus akta pernikahan orangtuanya. Karena tidak hafal tahun nikahnya, jadi kita kesulitan mencari dokumen itu. Pemuda tersebut berpikir layanan di KUA seperti google, tinggal mengetik langsung ketemu. Dari situlah, kemudian saya berpikir untuk melakukan inovasi layanan berbasis digital ini,” jelas Imam, Selasa (5/10).
Djelaskan Imam, I-Arsip akan memuat segala dokumen. Seperti akta pernikahan, akta ikrar wakaf, dokumen organisasi keagamaan, dokumen jumlah masjid, dan layanan-layanan di KUA lain.
Menyiapkan semua itu tentu bertahap, dan ditargetkan rampung pada akhir tahun 2021 ini.
“Kalau untuk catatan peristiwa nikah, tetap kita mengacu pada Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah Web milik Kementerian Agama. Adapun data berkaitan layanan KUA kita susun dalam satu aplikasi bernama I-Arsip ini,” ujar Imam.
Dokumen yang lama dan baru, disebutkan Imam, dialihmediakan menjadi digital adalah dokumen yang terbit sejak tahun 1990 hingga sekarang. Sehingga memudahkan pegawai di KUA untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi nanti para pegawai di KUA tidak perlu repot lagi mencari berkas di rak arsip. Tinggal duduk saja di depan komputer, ketik nama dicari, maka akan muncul dokumen tersebut. Setelahnya di print, lalu diserahkan kepada pemohon. Kita targetkan layanan ini bisa maksimal tahun 2022,” jelas Imam.
Aplikasi I-Arsip, Imam memastikan terlindungi dan diback up paling lama seminggu sekali. meskipun saat ini baru bersifat lokal saja. Artinya, hanya komputer di KUA Kramatmulya bisa mengakses aplikasi ini.
“Ke depan kita targetkan pegawai di KUA Kramatmulya bisa mengaksesnya di mana pun,” kata Imam.
Disamping itu, Imam mengaku memiliki kendala penting berkaitan dengan perangkat pemindai dokumen yang dimiliki KUA. Biaya Operasional Perkantoran (BOP) KUA saat ini tidak menyediakan anggaran untuk pembelian alat pemindai yang memadai.
“Yang ada sekarang, adalah scanner untuk ukuran kertas A4. Sedangkan sebagian besar dokumen pencatatan nikah dan dokumen-dokumen KUA lain berukuran folio. tentu kita berharap perangkat tersebut disediakan pemerintah pusat dan wilayah untuk pemindai dokumen yang memadai,” ujarnya. (Ali)