KUNINGAN, (FC). – Ada senyum lega di wajah Aja Miharja, warga Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede. Setelah nyaris dua bulan motornya raib digondol maling, hari Selasa (17/6) kendaraan kesayangannya kembali ia genggam.
Di halaman Satreskrim Polres Kuningan, Aja menjemput kembali roda dua yang sehari-hari menemaninya berjualan bakso dan es.
“Senang sekali saya hari ini. Terima kasih banget buat Polres Kuningan,” ujar Aja, penuh haru, usai menerima motornya dari Kapolres AKBP M. Ali Akbar.
Motor itu hilang pada 30 April lalu. Aja sempat putus asa. Namun kerja cepat dan senyap jajaran Satreskrim Polres Kuningan membalikkan keadaan. Tak hanya motornya yang kembali, para pelaku pencurian pun dibekuk.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar mengungkapkan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aksi pencurian dengan modus klasik kehabisan bensin. Dua pelaku RFM (25), warga Majalengka, dan M (27), warga Kuningan berpura-pura kehabisan bensin lalu meminta tolong menyetep motor korban.
Satu dari mereka, M, lantas meminta pinjaman obeng dari dalam jok motor korban. Saat korban lengah, pelaku langsung tancap gas membawa lari sepeda motor. Korban sempat mempertahankan kendaraannya, namun terseret hingga akhirnya terpaksa melepas genggaman.
Setelah kejadian, M kabur ke Cikarang Barat dan kembali beraksi di sana sebelum akhirnya diringkus. Sementara RFM bersembunyi di area pesawahan Desa Kertawirama, Kadugede, sebelum ditangkap warga setelah dikenali oleh korban.
Motor milik Aja rupanya hanya satu dari sekian hasil curian yang diperdagangkan. Tersangka M diketahui menjual motor itu ke JZ (37), warga Kuningan, dengan harga miring Rp1,8 juta tanpa STNK dan BPKB. Di rumah JZ, polisi menemukan 13 unit motor dari berbagai merek tanpa dokumen sah.
“Kami masih mendalami asal-usul seluruh kendaraan yang ditemukan, termasuk kemungkinan jaringan penadahan yang lebih besar,” jelas Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara.
Barang bukti lain yang disita antara lain kwitansi pembelian, STNK, serta belasan motor bodong. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Mapolres dengan membawa bukti kepemilikan.
Tersangka RFM dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara JZ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Jika sewaktu-waktu motor yang dikembalikan dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan atau sidang pengadilan, kami harap kerja sama dari pemilik,” ujar Kapolres.
Meski begitu, untuk Aja, hari itu bukan soal proses hukum, tapi tentang rasa syukur. Motor tua yang selama ini menjadi tulang punggung usahanya kini telah kembali. Dan bersama motor itu, semangat hidup pun ikut pulang. (Ali)
Discussion about this post