JAKARTA, (FC).- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana.
Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Selasa (4/2).
Dengan demikian, kemenangan pasangan H Imron dan H Agus Kurniawan Budiman di Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 tetap sah.
Dengan putusan ini, pasangan calon (paslon) Imron-Jigus dipastikan melenggang ke kursi kepemimpinan dan dijadwalkan dilantik pada 20 Februari 2025.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4 atau pasangan Luthfi dan Dia Ramayana tersebut tidak termasuk dalam kewenangan MK untuk diproses lebih lanjut.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan dalam sidang yang juga dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menjelaskan, bahwa gugatan yang diajukan oleh Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana, yang diwakili kuasa hukumnya Achmad Faozan TZ, mempersoalkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, bukan Penetapan Perolehan Suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Mahkamah, sengketa berkaitan dengan berita acara rekapitulasi penghitungan suara bukan merupakan objek perkara yang dapat diadili oleh MK. Oleh karena itu, MK tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Dengan demikian, gugatan yang diajukan pasangan calon tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, dan hasil Pilkada Kabupaten Cirebon tetap sah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dalam permohonannya, pasangan Mohammad Luthfi-Dia Ramayana mengajukan berbagai dalil dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses pemungutan suara di Kabupaten Cirebon.
Salah satu dalil yang diajukan adalah dugaan adanya pemalsuan tanda tangan pemilih di berbagai tempat pemungutan suara (TPS).
Mereka mengklaim menemukan tanda tangan pemilih yang berbeda dari tanda tangan asli yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu, mereka juga menyoroti adanya pemilih yang tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia yang sedang berada di luar negeri tetapi tetap masuk dalam daftar hadir TPS dan dianggap telah memberikan suara.
Dari temuan tersebut, pemohon menduga adanya keterlibatan penyelenggara pemilu di tingkat TPS dalam kecurangan yang terjadi. Dalam petitumnya, Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana meminta MK untuk membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024.
Selain itu, mereka juga meminta MK menyatakan batal dan tidak sah penetapan pasangan calon yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Cirebon.
Namun, karena keberatan yang mereka ajukan tidak berkaitan dengan penetapan perolehan suara secara resmi, MK menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangannya untuk diproses lebih lanjut.
Kuasa hukum paslon terpilih, Fery Ramadhan menegaskan, sejak awal pihaknya optimistis gugatan tersebut akan ditolak MK karena mengandung banyak kesalahan fatal secara formil.
“Kami yakin sejak awal bahwa gugatan paslon nomor 4 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Salah satu kesalahan mendasar adalah terkait objek perkara yang diajukan. Dalam perselisihan hasil pemilihan, objek perkara yang sah adalah Keputusan KPU Kabupaten Cirebon mengenai penetapan perolehan suara, bukan sekadar berita acara hasil rekapitulasi pemilihan,” jelas Fery Ramadhan, Selasa (4/2).
Ia melanjutkan, kesalahan formil dalam gugatan tersebut semakin diperjelas dalam sidang MK. Hakim menyatakan bahwa objek gugatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara di Mahkamah Konstitusi.
“Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Keputusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada 4 Februari 2025,” ungkapnya.
Selain itu, gugatan paslon nomor 4 juga tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Undang-undang mensyaratkan ambang batas selisih suara maksimal 0,5 persen untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan. Namun, selisih suara antara paslon nomor 2 dan paslon nomor 4 mencapai 13 persen, sangat jauh dari batas yang diperbolehkan,” tambahnya.
Fery menegaskan bahwa keputusan MK ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi paslon nomor 2, tetapi juga kemenangan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang telah memberikan kepercayaan kepada pemimpin terpilih.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan H Imron dan H Agus Kurniawan Budiman kini dapat melangkah maju untuk merealisasikan visi dan program kerja mereka dalam memajukan Kabupaten Cirebon.
“Kami bersyukur bahwa Mahkamah Konstitusi tetap konsisten menegakkan aturan hukum yang berlaku. Ini bukan hanya kemenangan paslon nomor 2, tetapi juga kemenangan rakyat Kabupaten Cirebon yang telah memberikan amanah besar kepada pemimpin yang mereka pilih,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Cirebon, pasangan H Imron – H Agus Kurniawan Budiman berhasil mengumpulkan total suara sebanyak 426.323 suara atau sekitar 43,63% dari total suara sah yang masuk.
Sementara itu, pasangan Mochamad Lutfhi – Dia Ramayana yang menggugat hasil Pilkada memperoleh suara sebanyak 297.531 atau 30,45%, menjadikan mereka sebagai pesaing terdekat pasangan H Imron – H Agus Kurniawan Budiman.
Selain itu, ada dua pasangan lain yang juga turut berkompetisi dalam Pilkada Cirebon 2024. Pasangan Hj Wahyu Tjiptaningsih dan H Solichin memperoleh suara sebanyak 183.467 atau 18,78%, sementara pasangan Rahmat Hidayat dan Imam Saputra meraih 69.771 suara atau 7,14%. (Ghofar)
Discussion about this post