KOTA CIREBON, (FC).- Permasalahan hukum antara Suhaili Muchyar dengan PT Cirebon Transportasi (Citra), belum ada titik terang. Setelah saling melapor ke aparat penegak hukum, terakhir pihak Suhaili mendatangi Mapolres Cirebon Kota (Ciko).
Suhaili menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum, terkait rencana PT. Citra melalui kuasa hukumnya yang akan mengambil 10 truk yang telah dibeli Suhaili dengan cara mencicil.
Kuasa Hukum Suhaili, Elya Kusuma Dewi Kamis (22/6) menyampaikan, saat ini perkara PT Cirebon Transportasi dengan Suhaili masih tahap penyelidikan. Pihaknya mengklaim belum ditemukan unsur pidana atas dugaan penggelapan yang dilaporkan PT Cirebon Transportasi.
“Ya, karena memang yang terjadi jual beli, bukan penggelapan. Penyidik sendiri tidak berani menyita truk tersebut karena masih proses lidik. Tapi PT Citra malah kemudian mau main hakim sendiri dengan mengambil truk tersebut,” ujar Elya.
Pihaknya mengultimatum jika PT Citra ataupun kuasa hukumnya bila tetap bersikukuh mengambil truk, maka pihaknya tidak akan tinggal diam dan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum.
“Kami juga tidak akan tinggal diam. Sebagai warga negara yang baik Suhaili akan menempuh jalur hukum dengan laporan perampasan oleh PT Cirebon Transportasi (Citra),” tegasnya.
Disebutkan Elya, surat yang disampaikan kliennya ditembuskan mulai dari Wasidik Mabes Polri sampai dengan Kapolsek Lemahwungkuk.
Pihaknya berharap, penegak hukum dalam hal ini Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar tetap bertindak sesuai prosedur hukum. Dan pihaknya membawa kasus ini sampai ke Bareskrim Polri.
“Surat permohonan perlindungan hukum ditembuskan ke Mabes Polri. Suhaili juga sudah menyampaikan permohonan gelar perkara ke Karo Wasidik Bareskrim Polri, karena permohonan gelar di Polda Jawa Barat ditolak,” tuturnya.
Sebelumnya, PT Citra melaporkan Suhaili, atas kasus dugaan penggelapan 10 unit kendaraan berat (dump truk) senilai Rp2 miliar lebih.
Kuasa Hukum PT. Citra, Reno, menuturkan, kronologis singkatnya. Menurutnya 10 unit kendaraan berat adalah milik PT Cirebon Transportasi dengan dibuktikan surat kepemilikan (BPKB).
“10 mobil tersebut atas nama klien kami dan merupakan aset perusahan. Bahwa sejak tahun 2020 PT Cirebon Transportasi sudah bekerjasama dengan berapa mitra kerja dalam hal jasa angkutan dan bongkar muat di Pelabuhan Cirebon,” tuturnya Sabtu (20/5).
Reno menambahkan, kontrak kerjasama tersebut di atas berdasarkan SPK tanggal 15 Februari 2022 pihak PT Cirebon Transportasi melalui perintah lisan dari bapak Muarip (alm) selaku Direktur Utama PT Cirebon Transportasi. Saat itu menunjuk Suhaeli untuk mengelola jasa angkutan dan bongkar muat jagung di Pelabuhan Cirebon.
“Singkat cerita Pak Muarip meninggal dunia. Tanpa sepengetahuan alih waris yang meneruskan perusahan Pak Muarip, ke 10 kendaraan berat tersebut diambil alih oleh Suhaeli. Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh Suhaeli menyatakan 10 unit mobil tersebut sudah dibeli dengan cara mencicil, tanpa dibuktikan surat resmi, seperti kwitansi atau bukti pembayaran cicilan,” ujarnya
Berdasarkan bukti dokumen surat kepemilikan BPKB 10 kendaraan berat tersebut atas nama PT Citra Transportasi dan sudah melayangkan surat resmi untuk mengembalikan 10 unit mobil tersebut akan tetapi tidak Suhaeli tidak melakukannya.
Selanjutnya, Kuasa Hukum Suhaili, Elya Kusuma Dewi merespon pelaporan terhadap kliennya, yang dilayangkan oleh P. Citra, dengan melapor balik. Dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan, dimana dari kerjasama yang sudah dijalin, masih ada bagian keuntungan yang menjadi hak Suhaili di perusahaan tersebut.
“Pak Suhaili telah melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan, karena Pak Suhaili masih ada bagian, dari bagi keuntungan. Sudah komunikasi dan diminta melalui WA, tetapi tidak diberikan. Mereka juga mengakui ada uang Suhaili yang belum diberikan,” kata Elya kepada awak media, Jumat (16/6).
Elya menambahkan, sebagai informasi kasus ini sebenarnya sudah ditangani di Polsek Lemahwungkuk. Dengan keluarnya Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP3), pasalnya perkara ini adalah perkara perdata.
“Akan tetapi, setelah digelar perkara khusus di Polda Jabar atas permintaan pelapor, perkara ini di buka kembali. Sedangkan pihak terlapor juga meminta gelar khusus di Polda tetapi ditolak. Hingga kemudian pihak Suhaili ke Bareskrim Mabes Polri dengan melayangkan surat permohonan gelar disana,” tegasnya.
“Perkara Pak Suhaili ini dilaporkan di Polsek Lemahwungkuk, dan dari penyelidikan, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana, kalau mau pun ke perdata. Setelah di Polsek dinyatakan belum ada unsur pidana, ini tiba-tiba kasusnya ditangani Polda, kan aneh, seperti ada kepentingan,” kata Elya
Tak hanya itu, terkait pemberitaan sebelumnya, yang mana PT Cirebon Transportasi menggelar konferensi pers, namun hasil pemberitaannya seakan-akan membawa narasi yang mengarah politis, mengingat posisi Suhaili juga merupakan Kader Partai Gerindra, maka pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang menjadi narasumber pada pemberitaan tersebut, terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
“Dalam pemberitaan hasil konferensi pres pihak PT Cirebon Transportasi, perkara ini disangkutkan dengan politik, tidak fokus ke perkara, maka akan kita laporkan dengan pasal UU ITE,” kata Elya. (Agus)
Discussion about this post