KOTA CIREBON, (FC).- Satpol PP Kota Cirebon melakukan penegakan peraturan daerah, terkait dengan larangan berjualan di area jalan ataupun trotoar pada sejumlah jalan di Kota Cirebon, Rabu (19/1).
Banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjaring penertiban ini. Beberapa diantaranya langsung diangkut mobil petugas.
Kasatpol PP Kota Cirebon Edy Siswoyo mengatakan, penertiban ini dilaksanakan di ruas Jalan Perjuangan, Pemuda, Sudarsono, Kartini dan Siliwangi.
Bagi PKL yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2014 dikenakan sanksi, mulai dari menyita peralatan berdagangnya maupun akan dihadapkan di pengadilan.
“Iya kita lakukan penegakan perda. Karena mereka sepertinya tetap membandel, masih saja berjualan di jalan yang sudah ada larangannya,” jelasnya kepada FC.
Tindakan penyitaan ini, lanjut dia, tidak seluruhnya diambil. Seperti penjual gorengan, akan diambil tabung gas, penjual siomay diambil saos atau sambalnya.
Sembari didata identitas PKL nya, kemudian barang-barang yang disita bisa diambil di Kantor Satpol PP.
PKL yang terjaring, akan membuat pernyataan untuk tidak berdagang di tempat yang dilarang. Jika masih juga membandel, maka akan diproses di pengadilan untuk disidangkan tindak pidana ringan.
“Kita sudah sosialisasi, memberikan peringatan, menyita, tapi bila tetap melanggar ada sanksinya sesuai perda,” imbuhnya.
Salah seorang PKL yang terkena penertiban Suhadi (40) mengaku, dirinya berdagang di Jalan Perjuangan karena mengira jalan tersebut tidak lagi akan ada penertiban.
Pasalnya masa pandemi ini jarang ada petugas Satpol PP yang merazia PKL, mereka sibuk keliling untuk operasi masker.
“Iya mas, saya kena razia, tabung gas saya dibawa petugas. Katanya bisa diambil setelah didata di Kantor Satpol PP. Nanti saya pindah deh jualannya mas,” katanya sambil bergegas. (Agus)
Baca juga: Satpol PP Kota Cirebon Pakai Cara Humanis Kepada PKL